PROBOLINGGO – Operasi Patuh Semeru 2025 yang digelar Polres Probolinggo, Jawa Timur, berhasil mengungkap realita masih tingginya tingkat pelanggaran lalu lintas. Dalam sepekan pelaksanaan operasi, lebih dari 2.000 pelanggaran tercatat, mayoritas dilakukan oleh pengendara roda dua.
Berbekal teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik statis maupun mobile, Polres Probolinggo menggabungkan pendekatan edukatif dan penegakan hukum dalam menumbuhkan kesadaran tertib berlalu lintas.
“Kesadaran masyarakat terhadap aturan di jalan raya masih perlu ditingkatkan,” ujar Kasat Lantas Polres Probolinggo, AKP Safiq Jundhira Zulkarnaen, mewakili Kapolres AKBP M. Wahyudin Latif, Rabu (23/7/2025).
Data yang dihimpun selama sepekan pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025 mencatat sebanyak 2.206 pelanggaran. Dari jumlah tersebut, 626 pelanggaran ditindak melalui ETLE mobile, 407 pelanggaran melalui tilang manual, dan 1.173 pelanggaran diberikan sanksi teguran.
Pelanggaran paling dominan adalah pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm, disusul oleh pengendara di bawah umur, kendaraan tanpa kelengkapan teknis seperti spion tidak standar, serta penggunaan knalpot bising yang tidak sesuai spesifikasi.
“Lebih dari 2.000 pelanggaran didominasi oleh pengendara roda dua. Ini menjadi perhatian serius,” tegas AKP Safiq.
Ia menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas, khususnya terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anak-anak dan pelajar.
“Pelanggaran oleh pengendara di bawah umur bukan hanya tanggung jawab polisi. Ini PR kita bersama orang tua, sekolah, hingga pemerintah,” ujarnya.
“Jangan biarkan anak-anak yang belum memiliki SIM bebas berkendara. Mereka adalah masa depan yang perlu kita jaga.” kata AKP Safiq.
Sebagai informasi, Operasi Patuh Semeru 2025 digelar selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025, mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas.”
Operasi ini menarget sejumlah pelanggaran berisiko tinggi, seperti berkendara ugal-ugalan, berboncengan lebih dari dua orang, tidak memakai helm atau sabuk pengaman, penggunaan HP saat berkendara, hingga pengendara yang melawan arus atau dalam pengaruh alkohol.
Melalui operasi ini, Polres Probolinggo berharap budaya keselamatan dan ketertiban di jalan raya bukan hanya menjadi kewajiban hukum, melainkan kebutuhan bersama demi mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. (TM//NB)










