Skip to content
12/09/2026
  • Disclaimer
  • EnterNews
  • Home
  • Kemitraan
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Terms & Conditions
  • Visi dan Misi
cropped-cropped-cropped-cropped-IMG-20250720-WA0006-1.jpg

Info Terkini Seputar Banyuwangi dan Sekitarnya

Primary Menu
  • Disclaimer
  • EnterNews
  • Home
  • Kemitraan
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Terms & Conditions
  • Visi dan Misi
Live
  • Banyuwangi
  • Hukum
  • Polri

Polresta Banyuwangi Berhasil Bongkar Dugaan Biro Perjalanan Ibadah Umroh Ilegal

Redaksi 19/05/2026 2 minutes read

Bagikan ini:

  • Tweet
  • Lagi
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Postingan
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
IMG-20260519-WA0091
Post Views: 8,881

BANYUWANGI – Polresta Banyuwangi bersama Kementerian Haji dan Umroh serta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh tanpa izin resmi. Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polresta Banyuwangi pada 30 Desember 2025 dengan dugaan korban jamaah umroh yang gagal diberangkatkan hingga mengalami keterlantaran di Tanah Suci.

 

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan sementara terdapat sedikitnya 11 korban yang telah terdata. Dalam perkara tersebut, Satreskrim Polresta Banyuwangi telah menetapkan dua tersangka perempuan berinisial KIC dan ARM yang saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banyuwangi.

 

“Ada korban yang tidak jadi berangkat dan ada juga yang sudah diberangkatkan namun terlantar di Tanah Suci,” ujar Kapolresta saat Press Release, Selasa (19/5/2026).

 

Modus operandi yang digunakan tersangka yakni menawarkan paket perjalanan ibadah umroh dengan harga murah berkisar Rp23 juta hingga Rp27 juta per jamaah. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penawaran investasi yang berkaitan dengan kegiatan perjalanan ibadah tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui perusahaan milik tersangka berada di wilayah Muncar dan bekerja sama dengan pihak lain berinisial R di wilayah Gambiran, sementara korban tidak hanya berasal dari Banyuwangi namun juga dari luar daerah seperti Surabaya.

 

Kapolresta Banyuwangi menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU), namun tetap menawarkan hingga memberangkatkan jamaah. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 124 Jo Pasal 117 serta Pasal 122 Jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.

 

Selain mendalami aliran transaksi keuangan yang diduga melibatkan sejumlah rekening terafiliasi, penyidik juga memperkirakan total kerugian korban sementara mencapai Rp400 juta hingga Rp500 juta dan masih berpotensi bertambah.

 

Kapolresta Banyuwangi mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan berhati-hati dalam memilih jasa penyelenggara perjalanan ibadah. Masyarakat diminta memastikan legalitas perusahaan, keberadaan izin resmi PPIU, kesesuaian identitas perusahaan dalam media promosi hingga rekening pembayaran yang digunakan.

 

“Jangan mudah tergiur harga murah tanpa memastikan legalitas penyelenggaranya. Kami mengajak seluruh pihak bersama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat agar kasus serupa tidak kembali terjadi,” tegas Kapolresta Banyuwangi.

 

Saat ini Satreskrim Polresta Banyuwangi masih terus melakukan pengembangan penyidikan dan membuka kemungkinan adanya korban lain. Masyarakat yang merasa dirugikan diimbau segera melapor ke Polresta Banyuwangi dengan membawa bukti-bukti pendukung guna membantu proses hukum lebih lanjut.

(Sumber: Humas Polresta Banyuwangi)

Related Posts:

  • IMG-20251009-WA0128
    Terbukti HGU PT Bumisari Tidak Berada di Desa Pakel…
  • IMG-20260910-WA0040
    Raih Peringkat Kedua Pengungkapan Kasus 3C se-Jatim,…
  • IMG-20251105-WA0091
    Polresta Banyuwangi Tetapkan Ibu Kandung sebagai…
  • IMG_20260221_173127
    Gerak Cepat Unit Reskrim Polsek Rogojampi Berhasil…
  • Pedoman Siber
    Pedoman Siber
  • IMG-20250815-WA0106
    Selama Agustus 2025, Polresta Banyuwangi Ungkap 8…
  • IMG-20251025-WA0095
    Polresta Banyuwangi Siagakan Ratusan Personel…
  • IMG-20251028-WA0079
    Semangat Sumpah Pemuda, Polresta Banyuwangi Gulung…
  • IMG-20260209-WA0036(1)~2
    Peringati HPN 2026, Polresta Banyuwangi Ngopi Bareng…
  • IMG-20251016-WA0122
    Dandim 0825/Banyuwangi Hadiri Festival Anak Sholeh…

About The Author

Admin

Redaksi

Profesionalitas Tanpa Batas

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Post navigation

Previous: Apel Besar Sabuk Kamtibmas 2026 Polresta Banyuwangi Satukan Elemen Masyarakat Jaga Keamanan
Next: Penyegaran Organisasi Polri, Kapolresta Banyuwangi Pimpin Serah Terima Jabatan

Related Stories

IMG-20260910-WA0040
  • Banyuwangi
  • Penghargaan
  • Polri

Raih Peringkat Kedua Pengungkapan Kasus 3C se-Jatim, Bukti Keseriusan Satreskrim Polresta Banyuwangi Tangani Perkara

Redaksi 10/09/2026 0
IMG_20260908_203940
  • Banyuwangi
  • Hukum
  • Ketahanan Pangan
  • Pertanian

Merasa ‘Dibackup’ Anggota Dewan PDIP, Pengurus Poktan Desa Tamansari Percaya Diri Garap Proyek Sumur Bor Kementan

Redaksi 08/09/2026 0
IMG-20260731-WA0016
  • Banyuwangi
  • Penghargaan
  • Polri

Polresta Banyuwangi Kembali Ukir Prestasi, Satresnarkoba Raih Penghargaan Ranking III Barang Bukti Terbanyak Semester I Tahun 2026

Redaksi 31/07/2026 0
  • Disclaimer
  • EnterNews
  • Home
  • Kemitraan
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Terms & Conditions
  • Visi dan Misi
  • Disclaimer
  • EnterNews
  • Home
  • Kemitraan
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Terms & Conditions
  • Visi dan Misi
Copyright © Narasi Banyuwangi 2025 | MoreNews by AF themes.
Memuat Komentar...

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.

%d