BANYUWANGI — Polemik pengerjaan proyek bantuan sumur bor dari Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian di Desa Tamansari, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi, memasuki babak baru. Di tengah dugaan penyimpangan petunjuk teknis (juknis) swakelola dan dugaan adanya jaminan perlindungan (back up) dari salah satu anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banyuwangi, bahkan Kepala Dinas Pertanian setempat memberikan tanggapan yang mengejutkan.
Sebelumnya, salah satu pengurus Kelompok Tani (Poktan) Desa Tamansari, Kecamatan Tegalsari Mursid, saat di konfirmasi awak media mengatakan bahwa proses pengerjaan pengeboran sumur tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga, yakni CV Sudut yang berasal dari Kabupaten Bondowoso. Pengalihan ini memicu tanda tanya besar, mengingat program bantuan pemerintah pusat tersebut sejatinya wajib dikerjakan secara swakelola oleh kelompok tani guna memberdayakan masyarakat setempat serta mengelola anggaran supaya benar-benar terserap sepenuhnya dalam proyek yang dikerjan.

Namun, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi, Danang Hartato, justru memberikan tanggapan santai saat dikonfirmasi mengenai pengerjaan proyek yang diserahkan ke perusahaan kontraktor tersebut. Menurutnya, pengerjaan fisik sumur bor oleh pihak CV bukanlah suatu masalah.
“Pengerjaan sumur bor yang dikerjakan oleh CV itu tidak apa-apa,” ujar Danang Hartato saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Pernyataan Kepala Dinas Pertanian ini lantas memicu reaksi keras dari pemerhati kebijakan publik di Banyuwangi. Sikap pembiaran dari instansi teknis tersebut dinilai seolah melegitimasi praktek pengalihan proyek swakelola yang berpotensi menyalahi regulasi resmi Kementerian Pertanian.
Kondisi ini memperkuat kepercayaan diri pengurus Poktan di lapangan. Selain mengantongi ‘restu’ pembiaran dari dinas, Poktan juga merasa langkah mereka sudah benar, ditambah lagi dengan mendapat dukungan politis dari oknum legislator Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banyuwangi dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Tegalsari Desa Tamansari.
Kombinasi antara political back-up dan pembiaran oleh instansi terkait membuat transparansi serta akuntabilitas bantuan negara tersebut kian terancam. Masyarakat dan aktivis lokal mendesak Inspektorat Kabupaten Banyuwangi serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan memeriksa proses penyaluran hingga pengerjaan proyek sumur bor di Desa Tamansari tersebut. Audit menyeluruh dinilai mendesak untuk memastikan ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum dalam pengalihan proyek swakelola tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Banyuwangi yang bersangkutan maupun perwakilan CV Sudut asal Bondowoso belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait polemik pengerjaan proyek sumur bor tersebut. (Bersambung)










