Skip to content
29/10/2026
  • Disclaimer
  • EnterNews
  • Home
  • Kemitraan
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Terms & Conditions
  • Visi dan Misi
cropped-cropped-cropped-cropped-IMG-20250720-WA0006-1.jpg

Info Terkini Seputar Banyuwangi dan Sekitarnya

Primary Menu
  • Disclaimer
  • EnterNews
  • Home
  • Kemitraan
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Terms & Conditions
  • Visi dan Misi
Live
  • Banyuwangi
  • Hukum

Terbukti HGU PT Bumisari Tidak Berada di Desa Pakel Kecamatan Licin Banyuwangi

Redaksi 10/10/2025 6 minutes read

Bagikan ini:

  • Tweet
  • Lagi
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Postingan
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
IMG-20251009-WA0128
Views: 10,314

Sebagaimana dijelaskan dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 16 September 2025 Nomor: 697/PDT/2025/PT SBY yang menguatkan Putusan Eksepsi Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor: 181/Pdt.G/2024/PN.Byw, yang mana PT. Bumisari tidak melakukan upaya kasasi berarti mengakui telah menyerobot tanah negara seluas kurang lebih 1.000. Hektar.

 

Secara Kronologis dapat di jelaskan kasus penyerobotan tanah seluas kurang lebih 1.000 Hektar yang dilakukan oleh PT Bumisari yang dilindungi oleh Tim Terpadu Kabupaten Banyuwangi dan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi seperti yang diungkapkan Amir Ma’ruf Khan kepada Media Narasi Banyuwangi, Kamis 9 Oktober 2025.

  1. Bahwa tanah Desa Pakel adalah tanah negara yang berasal dari hak lama sebagaimana surat ijin membuka tanah dari Bupati Banyuwangi tanggal 11 Januari 1929 seluas 4.000 bau yang diberikan kepada Karso, Doelgani dan Senen. Berdasarkan Keppres Nomor 32 tahun 1979 jo Permendagri Nomor 3 tahun 1979 menyatakan bahwa terhitung sejak tanggal 24 September 1980 tanah bekas hak barat dikuasai Negara.
  2. Bahwa sejak tahun 1985 Tanah Desa Pakel dikuasai PT Bumisari dengan dalih memiliki sertifikat Nomor 8 tanggal 26 Nopember 1985 yang berada di Desa Songgon Kecamatan Songgon Kabupaten Banyuwangi, sebagaimana keterangan Saksi Firmansyah karyawan PT Bumisari pada Fakta Persidangan Perkara Nomor 181/Pdt.G/2024/PN.Byw.
  3. Bahwa tahun 1979 Desa Songgon dipecah menjadi 2 desa yaitu Desa Bayu dan Desa Songgon Kecamatan Songgon sebagaimana SK Gubernur Jatim Nomor 23 tahun 1997.
  4. Bahwa tahun 2004 Desa Pakel dan Desa Kluncing yang berada di wilayah Kecamatan Glagah dipindah menjadi berada di wilayah Kecamatan Licin Kabupaten Banyuwangi, sebagaimana Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 31 tahun 2004.
  5. Bahwa pada tahun 2004 PT Bumisari memperpanjang masa berlakunya HGU Nomor 8 yang berada di Desa Songgon Kecamatan Songgon dan HGU Nomor 1 yang berada di Desa Kluncing Kecamatan Glagah yang akan berakhir tanggal 31 Desember 2009, dengan dasar Surat Keterangan Kepala Desa Kluncing tanggal 5 Oktober 2004 dan Surat Keterangan Kepala Desa Bayu tanggal 6 Oktober 2004 yang menerangkan menyetujui perpanjangan HGU PT Bumisari tepatnya pada tanggal 11 November 2004, Kepala Badan Pertanahan Nasional Jakarta menerbitkan dan menetapkan Surat Keputusan Nomor 155/HGU/BPN/2004 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu dan pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah terletak Di Kabupaten Banyuwangi Propinsi Jawa Timur, yang pada pokoknya HGU PT Bumisari nomor 8 seluas 9.995.500 M2 berada di Desa Bayu Kecamatan Songgon dan HGU Nomor 1 seluas 1.902.600 M2 berada di Desa Kluncing Kecamatan Licin Kabupaten Banyuwangi berlaku selama 25 tahun sampai tanggal 31 Desember 2034.
  6. Bahwa warga dan ahli waris pemegang hak lama surat ijin membuka tanah negara dari Bupati Banyuwangi tertanggal 11 Januari 1929, pada tahun 2012 melakukan protes dan aksi atas dikuasainya tanah Desa Pakel untuk usaha Perkebunan oleh PT Bumisari dan sudah banyak warga dan ahli waris lama di penjarakan.
  7. Bahwa untuk mengelabui publik dan melegalkan kegiatan usaha perkebunannya di atas tanah negara di Desa Pakel, pihak Perusahan Perkebunan PT Bumisari melakukan pemecahan HGU Nomor 8 Desa Bayu menjadi HGU Nomor 00295, 00296 dan 00297 yang alamatnya berubah menjadi Desa Banyuwangi dan juga luasnya berubah dari 9.995.500 Hektar berubah menjadi 9.951.302 M2. Selisih 44.198 M2.
  8. Bahwa perbuatan merubah isi surat dari aslinya atau asalnya adalah perbuatan Pidana Pemalsuan Surat atau Pemalsuan Dokumen sebagaimana pasal 263 KUHP.
  9. Bahwa HGU Nomor 00295, 00296 dan 00297 yang alamat dan luasnya telah berubah dari asal/aslinya tersebut disahkan atau dilegalkan oleh Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Banyuwangi melalui suratnya kepada Kapolresta Banyuwangi Nomor; 992/600.1.35.10/VII/2024 tanggal 01-07-2024, yang pada pokoknya Desa Pakel masuk HGU PT Bumisari Nomor 00295, 0096 dan 00297 setelah adanya pemekaran dan perubahan batas wilayah desa pada tahun 2015 dan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Banyuwangi turut serta membuat kesimpulan dengan maksud tujuan melindungi pelaku penyerobotan tanah negara dan menghalang-halangi kasus pemalsuan dan korupsi di Banyuwangi terbongkar.
  10. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa Bayu tanggal 5 Juni 2025 dan Surat Keterangan Kepala Desa Songgon tanggal 13 Juni 2025 menerangkan kepada saya bahwa tidak pernah ada pemekaran dan perubahan batas wilayah desa pada tahun 2015.
  11. Bahwa ada indikasi persengkokolan jahat yang sengaja dilakukan oleh PT Bumisari dan Kepala BPN Banyuwangi untuk melegalkan menyerobotan tanah negara dan menguasai tanah negara di Desa Pakel seluas hampir 1000 hektar yang dilakukan sejak tahun 1985 dengan motif membuat sertifikat yang diduga dipalsukan yaitu Sertifikat Pemecahan Nomor 00295, 00296 dan 00297 Tahun 2019 dari Sertifikat asal nomor 8 tahun 1985. Bahkan 3 sertifikat HGU pemecahan tersebut identitas alamatnya telah berubah dari Desa Bayu/Songgon berubah menjadi Desa Banyuwangi. Padahal di Kabupaten Banyuwangi tidak pernah ada namanya Desa Banyuwangi dan luasnya juga berubah.
  12. Bahwa Kepala BPN Banyuwangi untuk membenarkan terbitnya sertifkat HGU Nomor 00295, 00296 dan 00297 digunakan PT Bumisari menguasai Tanah Negara di Desa Pakel tersebut menerbitkan Surat keterangan kepada Kapolresta Banyuwangi Nomor; 992/600.1.35.10/VII/2024 tanggal 01-07-2024, yang pada pokoknya Desa Pakel masuk HGU PT Bumisari Nomor 00295, 0096 dan 00297 setelah adanya pemekaran dan perubahan batas wilayah Desa pada tahun 2015.
  13. Bahwa kewenangan batas wilayah desa adalah Kepala Desa sebagaimana diatur pada Permendagri nomor 45 tahun 2916 tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa bukan oleh kepala BPN Banyuwangi.
  14. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa Bayu tanggal 5 Juni 2025 dan Surat Keterangan Kepala Desa Songgon tanggal 13 Juni 2025 yang menerangkan bahwa tidak pernah ada pemekaran wilayah dan perubahan batas desa pada tahun 2015 sehingga bisa dipastikan Surat keterangan Kepala BPN Banyuwangi dan surat Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Banyuwangi tersebut terindikasi penyalahgunaan wewenang, persekongkolan pemufakatan jahat untuk memperoleh janji atau sesuatu, untuk memperkaya diri sendiri dan atau orang lain, dan ini korupsi, kolusi dan nepotisme melanggar pasal 2 dan 3 undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
  15. Bahwa surat/dokumen palsu dari BPN Banyuwangi yang digunakan oleh PT Bumisari menguasai tanah negara Desa Pakel untuk usaha perkebunan patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang oleh Kepala BPN Banyuwangi untuk melegalkan dan membantu tindak pidana kejahatan menyerobot Tanah Negara seluas hampir 1000 hektar untuk usaha perkebunan sejak tahun 1985 sampai sekarang, dan tindakan Kepala BPN Banyuwangi ini diduga telah memperkaya diri sendiri dan atau memperkaya orang lain alias korupsi. Sedangkan tindakan PT Bumisari menguasai tanah negara di Desa Pakel untuk usaha perkebunan melanggar ketentuan pasal 107 huruf b. Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
  16. Merujuk pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyebutkan bahwa atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan, satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapa bagian, yang masing-masing merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula, dan merubah surat atau dokumen dari asalnya adalah tindakan pemalsuan surat atau pemalsuan dokumen melanggar ketentuan pasal 263 ayat (1) KUHP dan pihak yang menggunakan Surat/Dokumen Palsu yang merugikan pihak lain melanggar ketentuan pasal 263 ayat (2) KUHP.
  17. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor; 697/PDT/2025/PT SBY tanggal 16 September 2025 yang menguatkan Putusan Eksepsi Pengadilan Negeri Banyuwangi nomor 181/Pdt.G/2024/PN.Byw tanggal 16 Juli 2025 Jo, dalam pertimbangan hukumnya pada pokoknya Majelis Hakim menerangkan Tanah Desa Pakel tidak masuk HGU PT Bumisari, berarti Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Banyuwangi yang menyatakan Tanah Desa Pakel masuk pada SHGU Nomor 00295, SHGU 00296 dan SHGU 00297 bertentangan dengan surat Keputusan Pejabat diatasnya yaitu Surat Keputusan Kepala BPN Pusat Jakarta Nomor 155/HGU/BPN/2004. Oleh karena itu SHGU Nomor 00295, SHGU 00296 dan SHGU 00297 milik Direktur PT Bumisari tersebut batal demi hukum berdasar keputusan fiktif positip dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (Amir Ma’ruf Khan)

Related Posts:

  • IMG-20260210-WA0008
    Banyuwangi Gempar, Bekas Tambang Galian C Tanpa…
  • Pedoman Siber
    Pedoman Siber
  • rffpnkyogt_whatsapp-image-2025-07-22-at-144449
    Memasuki Satu Dekade, Tour de Banyuwangi Ijen 2025…
  • howrpvcvtd_whatsapp-image-2025-10-21-at-173753
    Dikenal dengan Musik Perkusinya yang Unik dan…
  • IMG-20251016-WA0122
    Dandim 0825/Banyuwangi Hadiri Festival Anak Sholeh…
  • IMG-20250820-WA0170
    Pemkab dan DPRD Banyuwangi akan Gelar Rapat…
  • IMG-20260730-WA0000
    Menguak Sejarah Agraria Selogiri, Trah Leluhur Aning…
  • ts_lphimnt_whatsapp-image-2025-07-20-at-132902
    Banyuwangi Ditunjuk Sebagai Piloting Digitalisasi…
  • Foto - Ketua PABPDSI Bwi Tanggapi surat undangan sekda acara asosiasi BPD 2
    Sikapi Surat Undangan Sekda Tentang Acara Sinergitas…
  • griaestwyc_whatsapp-image-2025-10-25-at-110126
    Gelar Festival Perkusi Perdana, Banyuwangi…

About The Author

Admin

Redaksi

Profesionalitas Tanpa Batas

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Post navigation

Previous: Konsep Tiga Pilar, Warisan Kapolres Nanang Masbudi yang Jadi Role Model Indonesia
Next: Polsek Muncar Ungkap Dua Kasus Pencurian Sekolah, Tiga Pelaku Masih Remaja

Related Stories

IMG-20260912-WA0023
  • Banyuwangi
  • Ketahanan Pangan
  • Peristiwa
  • Pertanian

Kurangnya Pengawasan Dinas Pertanian Banyuwangi, Puluhan Sumur Bor dengan Anggaran Milyaran Rupiah Tidak Keluar Air

Redaksi 27/10/2026 0
IMG_20261001_003842~3
  • Banyuwangi
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri

Jaga Maruah Partai dan Muka Presiden, Tiga Legislator Partai Gerindra yang Terjaring Pesta Narkoba Wajib di Pecat

Redaksi 01/10/2026 0
IMG_20261001_003732
  • Banyuwangi
  • Hukum
  • Politik

Asyik Pesta Narkoba, Anggota DPRD Banyuwangi Fraksi Gerindra Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Kamar Hotel

Redaksi 30/09/2026 0
  • Disclaimer
  • EnterNews
  • Home
  • Kemitraan
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Terms & Conditions
  • Visi dan Misi
  • Disclaimer
  • EnterNews
  • Home
  • Kemitraan
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Terms & Conditions
  • Visi dan Misi
Copyright © Narasi Banyuwangi 2025 | MoreNews by AF themes.
%d