BANYUWANGI – Prestasi kembali ditorehkan Satreskrim Polresta Banyuwangi. Kinerja dalam mengungkap kasus 3C (curat, curas, dan curanmor) mendapat apresiasi dari Polda Jawa Timur dengan meraih peringkat kedua pengungkapan kasus 3C terbanyak se-Jawa Timur sepanjang 2026. Penghargaan tersebut diserahkan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Reskrim Tahun Anggaran 2026 di Hotel Wyndham Surabaya, Kamis (10/9/2026).
Satuan yang dipimpin Kompol Lanang Teguh Prambudi tersebut dinilai menunjukkan kinerja dalam mengungkap berbagai kasus pencurian yang bersentuhan langsung dengan keamanan masyarakat dalam Rakernis Fungsi Reskrim 2026 mengusung tema Optimalisasi Pelayanan Fungsi Reskrim yang Berdampak kepada Masyarakat guna Mewujudkan Penegakan Hukum yang Responsif. Tema tersebut menekankan bahwa keberhasilan fungsi Reskrim tidak semata-mata diukur dari jumlah perkara yang berhasil diungkap. Lebih dari itu, penegakan hukum harus memberikan dampak nyata terhadap rasa aman masyarakat.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, penghargaan yang diraih jajarannya bukanlah tujuan akhir. Menurutnya, ukuran keberhasilan kepolisian sesungguhnya adalah ketika masyarakat merasa aman dan terlindungi.
“Penghargaan ini bukan tujuan akhir. Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika masyarakat merasa terlindungi, perkara ditangani secara profesional, dan pelaku kejahatan tidak memiliki ruang untuk beraksi,” tegas Rofiq.
Dirinya mengapresiasi kerja keras seluruh personel Satreskrim Polresta Banyuwangi dalam menangani berbagai kasus 3C. Dukungan masyarakat, terutama informasi terkait tindak pidana, juga menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan perkara.
“Dukungan masyarakat, terutama informasi yang diberikan terkait tindak pidana, juga dinilai menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan perkara,” ungkap Kapolresta.
Rofiq meminta capaian tersebut tidak membuat jajarannya berpuas diri. Sebaliknya, penghargaan itu harus menjadi pemacu untuk meningkatkan kecepatan, profesionalitas, dan responsivitas dalam menangani setiap laporan masyarakat.
“Capaian ini harus menjadi pemacu untuk bekerja lebih cepat, responsif, dan berkeadilan. Kepercayaan masyarakat wajib dijawab melalui penegakan hukum yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan,” terang Rofiq.

Ke depan, Rofiq berharap personel Polresta Banyuwangi terus memperkuat upaya pencegahan sekaligus pengungkapan kasus 3C. Penanganan perkara diharapkan semakin cepat dan profesional. Dengan begitu, keberhasilan pengungkapan kasus tidak hanya menjadi catatan prestasi institusi. Namun, benar-benar dirasakan masyarakat melalui terciptanya keamanan dan ketertiban. (Sumber: Raba)










