Skip to content
28/07/2026
  • Disclaimer
  • EnterNews
  • Home
  • Kemitraan
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Terms & Conditions
  • Visi dan Misi
cropped-cropped-cropped-cropped-IMG-20250720-WA0006-1.jpg

Info Terkini Seputar Banyuwangi dan Sekitarnya

Primary Menu
  • Disclaimer
  • EnterNews
  • Home
  • Kemitraan
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Terms & Conditions
  • Visi dan Misi
Live
  • Banyuwangi
  • Hukum
  • Kerjasama

Tandatangani Kesepakatan Restorative Justice Bersama Kejati, Bupati Ipuk akan Perkuat dengan Program Sosial Banyuwangi

Redaksi 10/10/2025 3 minutes read

Bagikan ini:

  • Tweet
  • Lagi
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Postingan
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
IMG-20251010-WA0020
Post Views: 4,531

BANYUWANGI – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menandatangani nota kesepakatan Restotative Justice bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, di Surabaya, Kamis (9/10/2025). Bupati Ipuk akan memperkuat kerjasama ini, dengan mengolaborasikan dengan program-program penguatan sosial yang selama ini digulirkan di Banyuwangi.

 

Kesepakatan ini merupakan inisiasi dari Kejati Jatim bersama Pemprov, yang diikuti oleh pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Jawa Timur. Hadir dalam kesepakatan tersebut Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kajati Jatim Kuntadi, dan seluruh kepala daerah dan Kajari di wilayah Jatim.

 

Restorative justice (keadilan restoratif) merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang fokus pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan pada penegakan hukum. Pendekatan ini melibatkan dialog dan mediasi untuk mencari penyelesaian yang adil, memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan korban untuk mendapatkan pemulihan, serta menekankan nilai musyawarah dan empati.

 

Kajati menyebut telah banyak kasus yang diselesaikan dengan Restorative Justice selama ini, tidak ada pengulangan dari pelaku. “Melalui kolaborasi ini kita bisa melihat perkara hukum dari sudut sosial. Kami tidak bisa sendirian, karena itu dibutuhkan kerjasama dengan seluruh pemerintah daerah. Nanti kita evaluasi keberhasilannya,” kata Kajati.

 

Bupati Ipuk mengapresiasi kesepakatan ini. Menurutnya tidak semua perkara hukum harus ditetapkan dan ditindak secara penegakan hukum. “Tapi kita juga harus melihat kondisi sosial terhadap para pihak yang terlibat baik korban, pelaku, maupun keluarga korban dan pelaku,” kata Ipuk.

 

Menurut Ipuk nantinya setelah proses Restorative Justice disepakati, Pemkab akan memberikan penguatan dengan program-program sosial. Ipuk mencontohkan misalnya terjadi kasus pencurian yang nilainya tidak besar, ternyata pelaku melakukan itu karena ada keluarganya yang sakit keras, sehingga terpaksa melakukan pencurian itu.

 

Apabila oleh aparat penegak hukum setelah dilakukan pemeriksaan ternyata penanganan perkara cukup dilakukan secara Restorative Justice, selanjutnya Pemkab Banyuwangi melakukan asesmen terkait kondisi sosial ekonomi pelaku maupun korban.

 

“Misalnya ternyata pelaku memang belum bekerja, bisa nantinya mendapat program bantuan usaha dan pendampingan. Selain itu dilihat kondisi keluarga yang sakit telah dicover BPJS dan sudah mendapat perawatan atau belum. Di sinilah peran intervensi pemerintah,” kata Ipuk.

 

Ipuk mengatakan Banyuwangi memiliki banyak program penguatan sosial yang bisa diimplementasikan untuk memperkuat restorative justice ini. Seperti bantuan alat usaha, pelatihan kerja, bantuan modal usaha, dan berbagai bantuan sosial lainnya.

 

Hal yang sama diutarakan oleh Gubernur Khofifah yang menyebut perlu penguatan setelah dilakukan Restorative Justice. “Jadi Restorative Justice Plus. Yang terpenting bagaimana nextnya. Karena itu kami minta kepada semua kepala daerah untuk menindaklanjuti setelah Restorative Justice ini,” kata Khofifah.

 

Khofifah mengatakan dengan program ini penyelesaian perkara bisa dilakukan secara arif dan proporsional, dan serta memberikan kepastian hukum pada masyarakat. (***)

Related Posts:

  • IMG-20251009-WA0128
    Terbukti HGU PT Bumisari Tidak Berada di Desa Pakel…
  • Pedoman Siber
    Pedoman Siber
  • Screenshot_2026-07-15-23-05-48-603_com.ss.android.ugc.trill-edit
    Kasus Pencabulan Anak oleh Oknum Guru Ngaji di…
  • Kode Perilaku
    Kode Perilaku
  • IMG-20251016-WA0122
    Dandim 0825/Banyuwangi Hadiri Festival Anak Sholeh…
  • IMG-20251025-WA0095
    Polresta Banyuwangi Siagakan Ratusan Personel…
  • IMG-20251023-WA0053
    Teken Kerja Sama dengan Polresta dan BNNK, Lapas…
  • rochgjaqal_whatsapp-image-2025-10-31-at-183845
    Tinjau Revitalisasi Asrama Inggrisan dan Pasar…
  • howrpvcvtd_whatsapp-image-2025-10-21-at-173753
    Dikenal dengan Musik Perkusinya yang Unik dan…
  • IMG-20250918-WA0074
    RKBK Gelar Diskusi Publik, Banyuwangi Diteguhkan…

About The Author

Admin

Redaksi

Profesionalitas Tanpa Batas

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Post navigation

Previous: Polsek Muncar Ungkap Dua Kasus Pencurian Sekolah, Tiga Pelaku Masih Remaja
Next: Sinergi dengan TNI-Polri, Kamar Hunian Lapas Banyuwangi Digeledah dan Warga Binaan Dites Urine

Related Stories

Screenshot_2026-07-15-23-05-48-603_com.ss.android.ugc.trill-edit
  • Banyuwangi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Polri

Kasus Pencabulan Anak oleh Oknum Guru Ngaji di Banyuwangi Berakhir Damai di Tingkat Kelurahan

Redaksi 17/07/2026 0
IMG-20260707-WA0053
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Polri

Sayembara 20 Juta Bagi yang Mengetahui Keberadaan Erlan

Redaksi 08/07/2026 0
IMG_20260702_102445~2
  • Banyuwangi
  • Polri

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Cluring Gelar Tasyakuran Penuh Sinergi Bersama Lintas Elemen Masyarakat

Redaksi 02/07/2026 0
  • Disclaimer
  • EnterNews
  • Home
  • Kemitraan
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Terms & Conditions
  • Visi dan Misi
  • Disclaimer
  • EnterNews
  • Home
  • Kemitraan
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Terms & Conditions
  • Visi dan Misi
Copyright © Narasi Banyuwangi 2025 | MoreNews by AF themes.
%d