BANYUWANGI — Sebuah kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang oknum guru ngaji di Kabupaten Banyuwangi menuai sorotan. Mirisnya, kasus kekerasan seksual ini tidak berlanjut ke ranah hukum pidana, melainkan diselesaikan melalui jalur damai atau mediasi kekeluargaan oleh pihak kelurahan setempat pada 23 Juni 2026 yang lalu. Perbuatan bejat tersebut terkuak setelah video pengakuan terduga pelaku tersebar di medsos. Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Terduga pelaku diketahui bernama Slamet Santoso, yang berprofesi sebagai oknum guru ngaji di lingkungan tersebut. Sementara itu, korban adalah seorang anak perempuan yang masih di bawah umur, sebut saja namanya Bunga (bukan nama sebenarnya).

Kronologi Singkat dan Penyelesaian Kekeluargaan
Berdasarkan informasi yang beredar, dugaan pencabulan tersebut dilakukan oleh pelaku dengan memanfaatkan posisinya sebagai sosok yang dihormati di lingkungan tempat ia mengajar. Namun, alih-alih melaporkan insiden ini ke pihak kepolisian, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyuwangi, kasus ini justru diselesaikan secara sepihak. Pihak Kelurahan Kebalenan diketahui telah memfasilitasi pertemuan antara pihak keluarga korban dan terduga pelaku. Dari pertemuan tersebut, diambil kesimpulan bahwa insiden kekerasan seksual ini “didamaikan secara kekeluargaan“.
Minimnya Penegakan Hukum: Dengan adanya surat damai tersebut, terduga pelaku terhindar dari jerat hukum dan tidak diproses oleh pihak berwajib.
Posisi Rentan Korban: Penyelesaian ini menempatkan Bunga dalam posisi yang sangat dirugikan, di mana keadilan tidak ditegakkan dan pemulihan trauma psikologis anak berisiko terabaikan.
Bertentangan dengan Hukum Positif Indonesia
Langkah pihak kelurahan setempat yang mendamaikan kasus kekerasan seksual terhadap anak sangat disayangkan dan dinilai menabrak aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan delik umum, bukan delik aduan. Hal ini berarti pihak kepolisian wajib memproses kasus tersebut secara hukum meskipun sudah ada kata “damai” atau pencabutan laporan dari keluarga korban. Selain itu, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara tegas melarang penyelesaian kasus kekerasan seksual melalui jalur restorative justice (keadilan restoratif) atau mediasi kekeluargaan.
Potensi Bahaya di Masyarakat
Tindakan penyelesaian di luar jalur hukum ini dikhawatirkan dapat membawa preseden buruk di wilayah Banyuwangi, di antaranya:
Hilangnya Efek Jera: Pelaku berpotensi mengulangi perbuatannya karena merasa bisa bebas dari jerat penjara hanya dengan mediasi.
Ancaman bagi Anak Lain: Masyarakat, khususnya orang tua, menjadi resah akan keselamatan anak-anak mereka di lingkungan pendidikan informal.
Normalisasi Kejahatan: Menciptakan stigma bahwa kejahatan seksual bisa diselesaikan hanya dengan ganti rugi atau permintaan maaf di tingkat desa/kelurahan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pihak berwenang dari tingkat kabupaten maupun aparat kepolisian yang mengambil alih perkara ini. Dibutuhkan intervensi segera dari lembaga perlindungan anak dan aparat penegak hukum untuk mengawal kasus ini demi memastikan keadilan bagi Bunga dan mencegah jatuhnya korban lain di kemudian hari.










