BANYWANGI – Unit Reskrim Polsek Rogojampi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pada Jumat 20 Februari 2026. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/11/II/2026/SPKT/Polsek Rogojampi/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur. Kasus tersebut melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e, huruf f, huruf g, serta ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa pencurian yang terjadi pada hari Jumat 13 Februari 2026 sekira pukul 02.30 WIB di Toko Rehana milik Muslimin (48) yang berlokasi di Dusun Lugjag RT 03 RW 02 Desa Pengantigan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi. Sementara itu, dua orang pegawai toko tersebut turut diperiksa sebagai saksi.

Dalam pengungkapan kasus ini, Unit Satreskrim Polsek Rogojampi berhasil mengamankan dua orang tersangka yaitu:
- MPA (21) warga Dusun Palurejo, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
- VAS (24), warga Dusun Srono, Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.
Selain mengamankan pelaku, Satreskrim Polsek Rogojampi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 unit flashdisk berisi rekaman CCTV peristiwa pencurian.
- 1 kaos oblong lengan pendek warna hitam bertuliskan “KDRT KURANG DUIT RIBUT TERUS”.
- 1 celana jeans warna hitam.
- 1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2013 warna putih dengan nomor polisi W-2637-VM beserta STNK.
- 1 buah kotak amal dalam keadaan pecah berisi uang tunai Rp54.000.
Kejadian bermula pada Jumat pagi, 13 Februari 2026 sekira pukul 06.30 WIB, saat pelapor bersama saksi membuka Toko Rehana dan mendapati kotak amal sudah berada di luar toko dalam kondisi pecah. Selain itu, tas selempang milik pelapor juga ditemukan dalam keadaan tergeletak.
Setelah dilakukan pengecekan pada laci dan meja kerja, diketahui uang tunai sebesar Rp 6.500.000, lima pak rokok, serta uang dalam kotak amal sekitar Rp500.000 telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Rogojampi untuk dilakukan penyelidikan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, diperoleh ciri-ciri terduga pelaku yang identik. Setelah dilakukan klarifikasi, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di toko tersebut. Petugas kemudian melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang digunakan sebagai sarana tindak pidana.
Dari pengakuan para tersangka saat diperiksa, MPA melakukan aksinya dengan cara memanjat pintu gerbang belakang toko dan masuk ke dalam bangunan. Di dalam toko, tersangka mengambil uang tunai dari laci kasir, rokok, serta kotak amal yang berada di atas etalase. Sedangkan tersangka VAS berperan memantau situasi di sekitar lokasi saat aksi pencurian berlangsung.
“Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa uang hasil pencurian telah digunakan untuk pesta minuman keras dan berfoya-foya di tempat hiburan malam,” jelas Ipda Ocky Kanit Reskrim Polsek Rogojampi.
Hasil pengembangan penyidikan, kedua tersangka juga mengaku telah melakukan tindak pidana serupa di sembilan lokasi, yaitu:
- Satu TKP di Bali.
- Dua TKP di Kecamatan Rogojampi.
- Empat TKP di Kecamatan Srono.
- Dua TKP di Kecamatan Kabat.










