Skip to content
28/07/2026
  • Disclaimer
  • EnterNews
  • Home
  • Kemitraan
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Terms & Conditions
  • Visi dan Misi
cropped-cropped-cropped-cropped-IMG-20250720-WA0006-1.jpg

Info Terkini Seputar Banyuwangi dan Sekitarnya

Primary Menu
  • Disclaimer
  • EnterNews
  • Home
  • Kemitraan
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Terms & Conditions
  • Visi dan Misi
Live
  • Hukum
  • Polri
  • Tapal Kuda

Polres Bondowoso Ungkap Kasus Laporan Palsu Ngaku Korban Begal

Redaksi 06/08/2025 2 minutes read

Bagikan ini:

  • Tweet
  • Lagi
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Postingan
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
IMG-20250806-WA0067
Post Views: 4,570

BONDOWOSO – Satreskrim Polres Bondowoso Polda Jatim berhasil mengungkap kasus laporan palsu yang dilakukan oleh seorang pria berinisial GKP (30). GKP diketahui membuat laporan palsu untuk menutupi perbuatannya yang telah menggadaikan sepeda motornya karena terlilit utang judi online.

 

Hal itu seperti disampakan oleh Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono kepada awak media di Mapolres Bondowoso, Rabu (6/8/2025). Ia menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi.

“Pada awalnya, tersangka melapor ke Polsek Wonosari dan mengaku menjadi korban begal atas satu unit sepeda motor Yamaha N-Max miliknya,” kata AKBP Harto.

GKP yang diketahui sebagai security itu bahkan menunjukkan kaos yang robek di bagian lengan kanan untuk meyakinkan petugas. Namun, setelah dilakukan pendalaman, ditemukan fakta bahwa kejadian tersebut tidak pernah terjadi. Sepeda motor N-Max dengan nomor Polisi P 3290 tersebut ternyata telah digadaikan oleh GKP kepada seseorang di Situbondo.

 

“Tersangka nekat melakukan hal ini untuk menutupi perbuatannya dari keluarga karena terlilit utang pinjaman online akibat kecanduan judi online,” jelas Kapolres Bondowoso.

 

Atas perbuatannya, GKP dijerat dengan dua pasal berlapis: Pasal 220 KUHP tentang tindak pidana membuat laporan atau pengaduan palsu, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait perjudian online, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

 

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya Satu lembar surat laporan pengaduan masyarakat (LPM) dari tersangka. Satu buah kaos berwarna biru putih dengan robekan, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max beserta STNK, BPKB, dan kuncinya, serta satu unit ponsel merk Pocco X3 NFC yang digunakan untuk bertransaksi judi online.

 

Atas kasus ini, Kapolres Bondowoso juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan dari judi online. “Judi online bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat memicu tindak kriminal lainnya, seperti kasus yang terjadi pada tersangka ini,” tegasnya. (***)

Related Posts:

  • Pedoman Siber
    Pedoman Siber
  • ts_lphimnt_whatsapp-image-2025-07-20-at-132902
    Banyuwangi Ditunjuk Sebagai Piloting Digitalisasi…
  • IMG-20250722-WA0204
    Jenazah Dibuang ke Sungai: Polres Pasuruan Ungkap…
  • IMG-20250802-WA0079
    Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Otak…
  • IMG-20251009-WA0128
    Terbukti HGU PT Bumisari Tidak Berada di Desa Pakel…
  • IMG-20250727-WA0185
    Ngopi Bareng Kapolres Probolinggo, Media Diajak…
  • Kode Perilaku
    Kode Perilaku
  • IMG-20260519-WA0091
    Polresta Banyuwangi Berhasil Bongkar Dugaan Biro…
  • IMG-20251022-WA0097
    Polsek Rogojampi Ungkap Kasus Pencurian dengan…
  • IMG_20260221_173127
    Gerak Cepat Unit Reskrim Polsek Rogojampi Berhasil…

About The Author

Admin

Redaksi

Profesionalitas Tanpa Batas

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Post navigation

Previous: Merah Putih di Jalanan Jember: Polisi Ajak Warga Sambut HUT RI ke – 80 Gelorakan Semangat Nasionalis
Next: Kirab Budaya Usai, Sampah Berserakan di Jalan Desa: Pemdes Plampangrejo Turun Tangan Bersih-Bersih

Related Stories

Screenshot_2026-07-15-23-05-48-603_com.ss.android.ugc.trill-edit
  • Banyuwangi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Polri

Kasus Pencabulan Anak oleh Oknum Guru Ngaji di Banyuwangi Berakhir Damai di Tingkat Kelurahan

Redaksi 17/07/2026 0
IMG-20260707-WA0053
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Polri

Sayembara 20 Juta Bagi yang Mengetahui Keberadaan Erlan

Redaksi 08/07/2026 0
IMG_20260702_102445~2
  • Banyuwangi
  • Polri

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Cluring Gelar Tasyakuran Penuh Sinergi Bersama Lintas Elemen Masyarakat

Redaksi 02/07/2026 0
  • Disclaimer
  • EnterNews
  • Home
  • Kemitraan
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Terms & Conditions
  • Visi dan Misi
  • Disclaimer
  • EnterNews
  • Home
  • Kemitraan
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Terms & Conditions
  • Visi dan Misi
Copyright © Narasi Banyuwangi 2025 | MoreNews by AF themes.

Memuat Komentar...

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.

    %d