PASURUAN – Misteri penemuan jasad pria di sebuah sungai kecil di tepi Jalan Raya Sengon Bakalan, Desa Sukodermo, Kecamatan Purwosari, akhirnya terkuak. Korban adalah SE (38), warga asal Nglames, Madiun, yang sebelumnya sempat dilaporkan beraktivitas bersama tiga pemuda dari Pasuruan.
Dalam waktu singkat, Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap pelaku di balik kematian tragis tersebut. Tiga tersangka, masing-masing MI (23), AAA (18), dan LHF (25), diamankan. Ketiganya mengaku membunuh korban karena merasa dilecehkan saat berada di dalam mobil usai berenang.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, mengungkapkan bahwa pembunuhan bermula dari ajakan korban untuk berenang di Pemandian Air Panas Kepulungan, Gempol, pada Kamis malam (17/7/2025). Setelahnya, suasana berubah mencekam ketika di dalam mobil, korban diduga melakukan tindakan tak senonoh kepada salah satu pelaku.
“Ada perasaan marah dan sakit hati dari para pelaku, yang akhirnya memicu tindak kekerasan hingga korban kehilangan nyawa,” kata AKBP Dani, Selasa (22/7).
Kronologi pun terungkap mengerikan. MI memukul korban, lalu terjadi perkelahian. Pisau yang sempat dipegang korban berhasil direbut dan dilemparkan ke AAA, yang kemudian menusukkan senjata tajam itu ke leher korban. LHF juga ikut memukul dengan kunci mobil. Tak hanya disiksa, korban juga diduga dibuang ke sungai dalam kondisi masih hidup.
Hasil autopsi memperkuat dugaan itu. Korban meninggal akibat hipoksia atau kekurangan oksigen karena tenggelam, meski juga ditemukan luka tusuk dan bekas kekerasan fisik lainnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk mobil Grand Livina abu-abu yang digunakan saat kejadian, motor, pisau, pakaian korban, hingga ponsel dan dompet milik korban.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Ini jadi pelajaran penting bahwa kekerasan bukan solusi. Apapun alasannya, hukum harus ditegakkan,” pungkas Kapolres. (Tim//NB).










