Skip to content
12/09/2026
  • Disclaimer
  • EnterNews
  • Home
  • Kemitraan
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Terms & Conditions
  • Visi dan Misi
cropped-cropped-cropped-cropped-IMG-20250720-WA0006-1.jpg

Info Terkini Seputar Banyuwangi dan Sekitarnya

Primary Menu
  • Disclaimer
  • EnterNews
  • Home
  • Kemitraan
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Terms & Conditions
  • Visi dan Misi
Live
  • Banyuwangi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Polri

Bareskrim Mabes Polri Gerebek Gudang Solar Ilegal di Banyuwangi, Tiga Orang Diamankan

Redaksi 25/10/2025 3 minutes read

Bagikan ini:

  • Tweet
  • Lagi
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Postingan
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
IMG-20251025-WA0081-1536x863
Post Views: 10,020

BANYUWANGI — Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Kamis 16 Oktober 2025 siang. Penggerebekan yang berlangsung di Jalan Duyut Dasri, Desa Wonosobo, Kecamatan Srono itu menarik perhatian warga sekitar.

 

Saat tiba di lokasi, Tim Tipidter Bareskrim Polri menemukan dua kendaraan yang dipakai untuk menampung serta menyalurkan solar subsidi secara ilegal, yakni sebuah mobil boks dan satu unit Kia Pregio yang telah dimodifikasi dengan tambahan tangki di bagian belakang. Di dalam mobil boks tersebut, polisi mendapati dua tandon besar berisi solar, masing-masing berkapasitas sekitar satu ton. Selain itu, ditemukan pula tiga tandon lain di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan cadangan. Salah satu tandon bahkan terlihat hampir penuh karena proses pemindahan BBM masih berlangsung ketika polisi datang.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial P serta dua orang lain yang disebut sebagai sopir pengangkut. Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolsek Srono untuk diperiksa sebelum diserahkan ke Polresta Banyuwangi guna penyelidikan lanjutan.

 

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., membenarkan adanya operasi tersebut. Ia menambahkan, Polresta Banyuwangi akan mendukung penuh langkah Mabes Polri dalam mengusut tuntas praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat.

“Penanganan kasus ini sepenuhnya ditangani oleh Mabes Polri. Kami hanya menerima titipan terduga pelaku dan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Rama.

 

Kapolri Tegaskan Komitmen Berantas Mafia Migas.

Sementara itu di tingkat nasional, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk penyelewengan energi, termasuk praktik penimbunan solar bersubsidi. Pernyataan itu memperkuat komitmen Polri untuk menindak tegas para pelaku yang merugikan masyarakat kecil, khususnya nelayan dan petani yang sangat bergantung pada pasokan solar bersubsidi.

 

“Polri akan bertindak berdasarkan bukti di lapangan. Kita akan tarik dari fakta yang ada, menelusuri siapa pelaku, aktor di baliknya, maupun pihak yang membiayai. Semuanya akan kita ungkap,” tegas Kapolri saat mendampingi Presiden RI di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan menimbun atau memperjualbelikan BBM bersubsidi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum berat.

Beberapa pasal yang dapat dikenakan antara lain:

  1. Pasal 53 UU Migas: larangan menimbun dan memperjualbelikan BBM bersubsidi tanpa izin.
  2. Pasal 55 UU Migas: sanksi atas penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi.
  3. Pasal 480 KUHP: penadahan atau penyimpanan barang hasil tindak pidana.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara dan denda sesuai tingkat pelanggaran serta kerugian yang ditimbulkan.

 

Hingga kini, Tim Tipidter Mabes Polri bersama Polresta Banyuwangi masih menelusuri jalur distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penimbunan BBM bersubsidi di kawasan Srono. Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat kecil yang kerap terdampak kelangkaan solar bersubsidi di lapangan. (***)

Related Posts:

  • IMG_20260624_094359-715x400
    Diduga Melanggar Aturan, SPBU Milik Keluarga Anggota…
  • IMG-20251009-WA0128
    Terbukti HGU PT Bumisari Tidak Berada di Desa Pakel…
  • 20251101172258_big_730x400_20~4
    Redam Kekhawatiran Warga, Polresta Banyuwangi…
  • IMG-20250730-WA0090
    Antisipasi Kelangkaan BBM, Polsek Kalibaru Ajak…
  • IMG-20251018-WA0098
    Kodim 0825/Banyuwangi Bersama BKKBN dan Puskesmas…
  • Pedoman Siber
    Pedoman Siber
  • Foto - Damkar Bwi lakukan penyemprotan miyak goreng tumpah 1
    Simpang Tiga DPRD Banyuwangi Dipenuhi Tumpahan…
  • IMG_20260221_173127
    Gerak Cepat Unit Reskrim Polsek Rogojampi Berhasil…
  • griaestwyc_whatsapp-image-2025-10-25-at-110126
    Gelar Festival Perkusi Perdana, Banyuwangi…
  • IMG-20251127-WA0095
    Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polsek Pesanggaran…

About The Author

Admin

Redaksi

Profesionalitas Tanpa Batas

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Post navigation

Previous: Telah 13 Tahun Digelar, Pagelaran Kolosal Gandrung Sewu Banyuwangi Kian Memukau
Next: Polresta Banyuwangi Siagakan Ratusan Personel Amankan Festival Gandrung Sewu 2025

Related Stories

IMG-20260910-WA0040
  • Banyuwangi
  • Penghargaan
  • Polri

Raih Peringkat Kedua Pengungkapan Kasus 3C se-Jatim, Bukti Keseriusan Satreskrim Polresta Banyuwangi Tangani Perkara

Redaksi 10/09/2026 0
IMG_20260908_203940
  • Banyuwangi
  • Hukum
  • Ketahanan Pangan
  • Pertanian

Merasa ‘Dibackup’ Anggota Dewan PDIP, Pengurus Poktan Desa Tamansari Percaya Diri Garap Proyek Sumur Bor Kementan

Redaksi 08/09/2026 0
IMG-20260731-WA0016
  • Banyuwangi
  • Penghargaan
  • Polri

Polresta Banyuwangi Kembali Ukir Prestasi, Satresnarkoba Raih Penghargaan Ranking III Barang Bukti Terbanyak Semester I Tahun 2026

Redaksi 31/07/2026 0
  • Disclaimer
  • EnterNews
  • Home
  • Kemitraan
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Terms & Conditions
  • Visi dan Misi
  • Disclaimer
  • EnterNews
  • Home
  • Kemitraan
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Terms & Conditions
  • Visi dan Misi
Copyright © Narasi Banyuwangi 2025 | MoreNews by AF themes.
%d