BANYUWANGI – Sebuah truk tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) berlogo Pertamina yang bermuatan solar bersubsidi berhasil diamankan aparat penegak hukum dan dipasang garis polisi (police line) di SPBU 54.684.15 Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi. Tindakan tegas ini dilakukan menyusul adanya dugaan kuat penyelewengan dalam pendistribusian BBM bersubsidi.

Pantauan di lokasi jelas menunjukkan, selain satu unit armada truk tangki milik PT Puspita Cipta yang berkantor di wilayah Kuningan Jawa Barat, aparat penegak hukum juga memasang garis polisi (police line) di area nozzle pengisian BBM (khususnya Bio Solar) di SPBU milik Mahayasa Group. Akibatnya, operasional pengisian BBM jenis Bio Solar di SPBU tersebut terhenti untuk sementara waktu dan membuat sejumlah konsumen, terutama pengemudi angkutan umum dan logistik, kecele.
Pihak Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus (Jawa, Bali, NTB dan NTT) yang bertanggung jawab mendistribusikan energi seperti BBM, LPG, dan produk petrokimia di wilayah tersebut membenarkan adanya peristiwa penahanan satu unit truk tangki di SPBU Genteng Wetan yang di duga terindikasi melanggar aturan distribusi. Pertamina menegaskan komitmen kuatnya dalam menjaga integritas penyaluran BBM agar tepat sasaran dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Meski proses pemeriksaan dan penyelidikan oleh aparat kepolisian sedang berjalan, pihak manajemen Pertamina memastikan bahwa pelayanan distribusi BBM secara umum kepada masyarakat luas di wilayah Banyuwangi tetap berjalan normal dan tidak terganggu.
Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk mengungkap modus operandi serta oknum yang terlibat dalam dugaan penyelewengan BBM bersubsidi ini. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang karena pasokan di SPBU lain di wilayah sekitar dipastikan aman. (***)










