BANYUWANGI – Spesialis pencurian meteran milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang berhasil menggasak di 160 TKP yang tersebar di wilayah Banyuwangi, kini harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) setelah aksinya kepergok warga. Tanpa perlawanan, Panca Ananda Adji Prabowo (29) warga Dusun Krajan Wetan, Desa Parangharjo, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, langsung dibekuk Unit Reskrim Polsek Banyuwangi Kota Polresta Banyuwangi, yang gercep setelah menerima lapora warga.
Saat Pers Release yang digelar di Mapolsek Banyuwangi Kota pada Selasa 22 April 2026, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K., mengatakan bahwa aksi pencurian yang dilakukan PAAP berhasil menggasak meteran PDAM di 160 TKP tersebar di beberapa kecamatan di Banyuwangi.
“Pada Jum’at 17 April 2026 sekira Jam 16.30 WIB, pelaku kembali lagi ke Pantai Mentari yang berada di Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, dengan maksud mengambil lagi meteran air PDAM yang berada di rumah yang tampak sepi. Sesampainnya di depan rumah tersebut, pelaku langsung menuju ke meteran air untuk mengambilnya. Namun, ketika pelaku sedang melepas meteran dari pipa sambungannya ketahuan oleh salah satu warga sekitar. Kemudian pelaku diamankan warga sampai petugas kepolisian datang dan membawa pelaku beserta barang buktinya ke Mapolsek Banyuwangi Kota,” jelas Kompol Lanang.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti:
- 25 meteran air sudah di bongkar yang terbuat dari Tembaga.
- 5 buah meteran air masih utuh yang terbuat dari Besi Kuningan.
- 1 buah palu.
- 1 buah Kunci Inggris.
- 2 buah kran.
- 1 buah tas motif Armi.
- 7 buah ring.
- 9 buah alat pemutar meteran.
- 1 unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam Nopol P-2927-RJ beserta kunci kontak.
Dari 160 TKP, total kerugian yang dialami pihak PDAM Banyuwangi diperkirakan mencapai Rp. 71.750.400. Untuk menjerat perbuatan pelaku, penyidik menjerat dengan Pasal 477 atau 476 KUHP jo 127 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Banyuwangi.










