BANYUWANGI – Surat Edaran (SE) Kabupaten Banyuwangi Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 tentang Penegasan Jam Operasional dan Kepatuhan Regulasi Toko Swalayan, Minimarket, Supermarket, Cafe, Karaoke Keluarga dan Biliar, perlu segera dicabut dan dievaluasi kembali jika ingin menerapkan aturan yang populis. Banyak pengamat kebijakan publik hingga pengamat politik yang bermunculan dan mengeluarkan pernyataan untuk segera mencabut SE tersebut.
Tak sedikit yang menyuarakan tentang Surat Edaran tersebut, tentu dengan dasar kepentingan yang beragam. Bisa jadi karena adanya SE tersebut, berdampak pada segelintir orang dengan merapatkan barisan kepada owner toko moderen atau yang terdampak dari adanya SE itu sendiri.
Surat Edaran bukanlah sebuah produk peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, namun Surat Edaran adalah sebuah instrumen administrasi sehingga tidak memiliki sanksi langsung dan tidak mengikat secara umum. Karena bukan norma hukum, pelanggar terhadap Surat Edaran tidak dapat dikenakan sanksi hukum langsung.
Surat Edaran secara umum tidak dapat digugat melalui Judicial Review karena bukan merupakan produk peraturan perundang-undangan. Namun bagaimana jika isi surat edaran melampaui kewenangan, bersifat mengatur umum (regeling) dan merugikan hak warga negara secara konkret?
Tentu dalam hal ini bukan sepenuhnya kesalahan Bupati, kenapa demikian? Sebelum Bupati menandatangani kebijakan atau aturan yang ada kaitan dengan hukum, tentu materi itu digodok dan diajukan usulan oleh tim teknis yang membidangi. Namun dampak secara langsung tentu mengarah kepada Bupati, baik dampak sosial maupun dampak hukum yang muncul dikemudian hari.
Kebijakan atau aturan yang populis tidak akan nampak dipermukaan dan tak akan mendapatkan apresiasi oleh para lawan politik Bupati. Namun ini bukan soal lawak atau kawan, tapi persoalan kredibilitas Bupati dan jajaran. Tentu persoalan SE ini, Bupati dan jajarannya punya niat baik untuk membangun bersama Banyuwangi lebih maju dan tertata, namun jangan sampai kebijakan tersebut ada selah dan celah sehingga berdampak hukum.
Saran penulis, cabut Surat Edaran Kabupaten Banyuwangi nomor 000.8.3/442/429.107/2026 tentang Penegasan Jam Operasional dan Kepatuhan Regulasi Toko Swalayan, Minimarket, Supermarket, Cafe, Karaoke Keluarga dan Biliar. Revisi isinya dan terbitkan yang baru. Atau lebih tepatnya jadikan sebuah peraturan daerah (Perda) agar memiliki kepastian dan kekuatan hukum mengikat.
Penulis: Veri Kurniawan S.ST., S.H., Ketua Forum Analisis Kebijakan dan Pembangunan Daerah (FOSKAPDA)








