Skip to content
28/07/2026
  • Disclaimer
  • EnterNews
  • Home
  • Kemitraan
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Terms & Conditions
  • Visi dan Misi
cropped-cropped-cropped-cropped-IMG-20250720-WA0006-1.jpg

Info Terkini Seputar Banyuwangi dan Sekitarnya

Primary Menu
  • Disclaimer
  • EnterNews
  • Home
  • Kemitraan
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Terms & Conditions
  • Visi dan Misi
Live
  • Artikel
  • Banyuwangi
  • Peristiwa

Aneka Ragam Kepentingan Surat Edaran, Ketua Foskapda: Cabut Karena Merugikan Masyarakat

Redaksi 21/04/2026 2 minutes read

Bagikan ini:

  • Tweet
  • Lagi
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Postingan
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
IMG-20260420-WA0043
Post Views: 8,981

BANYUWANGI – Surat Edaran (SE) Kabupaten Banyuwangi Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 tentang Penegasan Jam Operasional dan Kepatuhan Regulasi Toko Swalayan, Minimarket, Supermarket, Cafe, Karaoke Keluarga dan Biliar, perlu segera dicabut dan dievaluasi kembali jika ingin menerapkan aturan yang populis. Banyak pengamat kebijakan publik hingga pengamat politik yang bermunculan dan mengeluarkan pernyataan untuk segera mencabut SE tersebut.

 

Tak sedikit yang menyuarakan tentang Surat Edaran tersebut, tentu dengan dasar kepentingan yang beragam. Bisa jadi karena adanya SE tersebut, berdampak pada segelintir orang dengan merapatkan barisan kepada owner toko moderen atau yang terdampak dari adanya SE itu sendiri.

 

Surat Edaran bukanlah sebuah produk peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, namun Surat Edaran adalah sebuah instrumen administrasi sehingga tidak memiliki sanksi langsung dan tidak mengikat secara umum. Karena bukan norma hukum, pelanggar terhadap Surat Edaran tidak dapat dikenakan sanksi hukum langsung.

 

Surat Edaran secara umum tidak dapat digugat melalui Judicial Review karena bukan merupakan produk peraturan perundang-undangan. Namun bagaimana jika isi surat edaran melampaui kewenangan, bersifat mengatur umum (regeling) dan merugikan hak warga negara secara konkret?

 

Tentu dalam hal ini bukan sepenuhnya kesalahan Bupati, kenapa demikian? Sebelum Bupati menandatangani kebijakan atau aturan yang ada kaitan dengan hukum, tentu materi itu digodok dan diajukan usulan oleh tim teknis yang membidangi. Namun dampak secara langsung tentu mengarah kepada Bupati, baik dampak sosial maupun dampak hukum yang muncul dikemudian hari.

 

Kebijakan atau aturan yang populis tidak akan nampak dipermukaan dan tak akan mendapatkan apresiasi oleh para lawan politik Bupati. Namun ini bukan soal lawak atau kawan, tapi persoalan kredibilitas Bupati dan jajaran. Tentu persoalan SE ini, Bupati dan jajarannya punya niat baik untuk membangun bersama Banyuwangi lebih maju dan tertata, namun jangan sampai kebijakan tersebut ada selah dan celah sehingga berdampak hukum.

 

Saran penulis, cabut Surat Edaran Kabupaten Banyuwangi nomor 000.8.3/442/429.107/2026 tentang Penegasan Jam Operasional dan Kepatuhan Regulasi Toko Swalayan, Minimarket, Supermarket, Cafe, Karaoke Keluarga dan Biliar. Revisi isinya dan terbitkan yang baru. Atau lebih tepatnya jadikan sebuah peraturan daerah (Perda) agar memiliki kepastian dan kekuatan hukum mengikat.

 

Penulis: Veri Kurniawan S.ST., S.H., Ketua Forum Analisis Kebijakan dan Pembangunan Daerah (FOSKAPDA)

Related Posts:

  • IMG-20251009-WA0128
    Terbukti HGU PT Bumisari Tidak Berada di Desa Pakel…
  • Pedoman Siber
    Pedoman Siber
  • Kode Perilaku
    Kode Perilaku
  • IMG_20260408_230155
    Ketika Surat Edaran Dipertahankan: Antara Kekuasaan…
  • Foto - IJTI Bwi Muskorda II 2
    IJTI Banyuwangi Gelar Muskorda II, 18 Anggota…
  • IMG-20260210-WA0008
    Banyuwangi Gempar, Bekas Tambang Galian C Tanpa…
  • IMG_20260409_212724
    PIMPINAN DPRD TIDAK DIHARGAI, SURAT EDARAN SEKDA…
  • IMG_20260620_130653~2
    Ketiadaan Aturan Tata Ruang Picu Polemik Galian C di…
  • IMG-20250820-WA0170
    Pemkab dan DPRD Banyuwangi akan Gelar Rapat…
  • Visi dan Misi
    Visi dan Misi

About The Author

Admin

Redaksi

Profesionalitas Tanpa Batas

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Post navigation

Previous: PIMPINAN DPRD TIDAK DIHARGAI, SURAT EDARAN SEKDA BANYUWANGI TETAP JALAN
Next: Spesialis Pencurian Meteran PDAM di 160 TKP Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Banyuwangi

Related Stories

Screenshot_2026-07-15-23-05-48-603_com.ss.android.ugc.trill-edit
  • Banyuwangi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Polri

Kasus Pencabulan Anak oleh Oknum Guru Ngaji di Banyuwangi Berakhir Damai di Tingkat Kelurahan

Redaksi 17/07/2026 0
IMG-20260707-WA0053
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Polri

Sayembara 20 Juta Bagi yang Mengetahui Keberadaan Erlan

Redaksi 08/07/2026 0
IMG_20260702_102445~2
  • Banyuwangi
  • Polri

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Cluring Gelar Tasyakuran Penuh Sinergi Bersama Lintas Elemen Masyarakat

Redaksi 02/07/2026 0
  • Disclaimer
  • EnterNews
  • Home
  • Kemitraan
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Terms & Conditions
  • Visi dan Misi
  • Disclaimer
  • EnterNews
  • Home
  • Kemitraan
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Terms & Conditions
  • Visi dan Misi
Copyright © Narasi Banyuwangi 2025 | MoreNews by AF themes.

Memuat Komentar...

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.

    %d