Pandangan Herman Sjahthi, SH., M.Pd., M.Th., CBC. Akdemisi & Aktivis Masyarakat Sipil Banyuwangi Mengenai Fenomena tetap diberlakukannya Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi meskipun telah mendapat respons dan keberatan dari unsur pimpinan DPRD menunjukkan adanya problem serius dalam praktik tata kelola pemerintahan daerah. Dalam kerangka teori checks and balances dalam sistem pemerintahan demokratis, relasi antara eksekutif dan legislatif seharusnya berjalan dalam semangat saling menghormati dan saling mengontrol. Ketika suara pimpinan DPRD yang merupakan representasi politik rakyat diabaikan, maka hal tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan indikasi melemahnya etika politik dan tata kelola pemerintahan yang sehat. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kesan bahwa proses pengambilan kebijakan berjalan secara sepihak tanpa mempertimbangkan aspirasi lembaga representatif.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, kedudukan Sekretaris Daerah pada dasarnya adalah sebagai pejabat administratif tertinggi yang bertugas membantu kepala daerah dalam merumuskan dan mengoordinasikan kebijakan. Artinya, secara normatif Sekda tidak berada pada posisi pengambil keputusan politik strategis yang berdampak luas terhadap masyarakat tanpa melalui mekanisme koordinasi yang matang dengan kepala daerah maupun komunikasi kelembagaan dengan DPRD. Ketika sebuah Surat Edaran tetap dijalankan meskipun telah menuai kritik dari lembaga legislatif, maka muncul pertanyaan serius mengenai prosedur, legitimasi, serta sensitivitas birokrasi terhadap dinamika politik dan aspirasi publik.
Lebih jauh lagi, pengabaian terhadap sikap pimpinan DPRD berpotensi menciptakan preseden buruk dalam praktik pemerintahan daerah. DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang secara konstitusional dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, sikap yang seolah-olah menempatkan pandangan pimpinan DPRD sebagai sesuatu yang tidak signifikan menunjukkan adanya kecenderungan birokrasi yang tidak responsif terhadap mekanisme pengawasan demokratis. Jika pola seperti ini terus dibiarkan, maka relasi antara eksekutif dan legislatif akan semakin renggang dan berpotensi menimbulkan konflik politik yang tidak produktif bagi pembangunan daerah.
Dari sudut pandang etika pemerintahan, kebijakan yang memicu kegaduhan publik seharusnya menjadi bahan evaluasi, bukan justru dipertahankan tanpa ruang dialog. Kepemimpinan birokrasi yang matang mestinya memiliki sensitivitas terhadap dinamika sosial, ekonomi, dan politik yang berkembang di masyarakat. Ketika pimpinan DPRD telah menyampaikan sikap atau kritik, maka langkah yang paling rasional adalah membuka ruang komunikasi kelembagaan untuk mengevaluasi kebijakan tersebut secara objektif. Ketidakpekaan terhadap mekanisme dialog ini hanya akan memperkuat persepsi publik bahwa birokrasi berjalan dalam logika kekuasaan administratif yang kaku dan kurang akuntabel.
Pada akhirnya, situasi ini harus menjadi refleksi serius bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Banyuwangi. Pemerintahan daerah tidak boleh dijalankan dengan pola komunikasi yang menegasikan peran lembaga legislatif sebagai representasi rakyat. Jika Surat Edaran Sekda tetap dijalankan tanpa mempertimbangkan sikap pimpinan DPRD, maka hal tersebut tidak hanya mencerminkan lemahnya koordinasi kelembagaan, tetapi juga berpotensi mereduksi martabat institusi legislatif dalam sistem demokrasi lokal. Oleh karena itu, evaluasi terhadap kebijakan tersebut menjadi langkah mendesak guna mengembalikan keseimbangan relasi antara eksekutif dan legislatif demi terciptanya pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan menghormati prinsip-prinsip demokrasi.









