BANYUWANGI – Surat Keputusan (SK) Bupati Banyuwangi tertanggal 20 September 2024 harus dibaca secara utuh, jernih, dan dewasa. Ia bukan sekadar dokumen administratif, melainkan penegasan sikap negara dalam menempatkan peran masyarakat adat dan tokoh-tokoh kultural di ruang publik secara sah dan terhormat.
Karena itu, keberadaan Sanusi Marhaedi atau Kang Usik dalam SK tersebut sejatinya tidak sedang menjawab polemik, apalagi reaksi terhadap pihak tertentu. SK ini lahir dari kebutuhan tata kelola kebangsaan di daerah majemuk seperti Banyuwangi, di mana adat, budaya, dan negara harus berjalan beriringan, bukan saling meniadakan.
Perlu ditegaskan sejak awal: pengakuan terhadap Kang Usik bukanlah produk situasional. Ia adalah konsekuensi logis dari peran kultural yang telah dijalankan secara konsisten dalam masyarakat Osing. Negara hanya datang kemudian untuk mencatat, mengakui, dan memberi legitimasi administratif terhadap sesuatu yang telah hidup dan diakui secara sosial.
Secara konstitusional, langkah ini sepenuhnya sejalan dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan pengakuan dan penghormatan negara terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Maka, tidak ada ruang keraguan: posisi tetua adat Osing adalah sah, legitimate, dan dilindungi oleh konstitusi.
SK Bupati Banyuwangi Nomor 188/584/KEP/429.011/2024 tentang Dewan Pembina Forum Pembauran Kebangsaan dan Forum Pembauran Kebangsaan justru memperlihatkan wajah Banyuwangi yang dewasa dalam merawat kebhinekaan. Di dalamnya tercantum susunan lintas etnis dan latar belakang budaya:
Miskawi, M.Pd (Madura) sebagai Ketua; Faizal Riezal (Mandar) dan Agus Wahyu Nuryadi (Jawa) sebagai Wakil; I Kadek Yudiana, M.Pd (Bali) dan M. Harun (Osing) sebagai Sekretaris; Mega Mustika (Minang) sebagai Bendahara; serta anggota yang merepresentasikan kemajemukan Banyuwangi, antara lain Indah Catur Cahyani (Jawa), Sanusi Marhaedi/Kang Usik (Osing), Sentot Harianto (Madura), Made Widodo (Bali), Ajo Mi’in (Minang), Hamza (Bugis), Bahtiar (Mandar), Alexander Martin (Tionghoa), Haikal Alkatiri (Arab), Marcelinus Florianus Gadi Gaa (NTT), Vikky Dandi Muti (Makasar), Aeb Saifudin (Sunda), Rudianto (Melayu Kalimantan), Amira (Batak), Andre (Papua), hingga Rory Stevie Paliama (Ambon).
Komposisi ini menunjukkan satu hal penting: pengakuan terhadap adat Osing justru berdiri dalam bingkai kebangsaan yang inklusif, bukan eksklusif. Maka, menempatkan Kang Usik sebagai tetua adat bukanlah ancaman bagi siapa pun, melainkan bagian dari arsitektur pembauran kebangsaan yang sehat.
Dengan dasar itu, tidak ada alasan apa pun untuk meragukan kompetensi dan kewenangan kultural Kang Usik. Ketika seorang tetua adat Osing memberikan penghormatan kepada pejabat dari luar Banyuwangi, termasuk melalui prosesi pengukuhan sebagai Warga Kehormatan Suku Osing, tindakan tersebut sah secara adat, pantas secara etika budaya, dan legitimate secara sosial. Ia bukan tindakan personal, melainkan representasi nilai dan mandat kultural yang melekat pada posisi tetua adat.
Adat Osing memiliki mekanisme, nilai, dan tradisi sendiri dalam memberi penghormatan. Negara, melalui SK Bupati Banyuwangi ini, telah menegaskan bahwa mekanisme tersebut diakui dan dihormati. Karena itu, mempersoalkan kewenangan tetua adat sama artinya dengan mengabaikan pengakuan negara itu sendiri.
Banyuwangi telah memberi contoh bahwa pembangunan dan modernitas tidak harus memutus akar budaya. Justru dengan menempatkan adat secara bermartabat, harmoni sosial dapat dijaga tanpa kegaduhan. Negara kuat bukan karena menyingkirkan adat, melainkan karena mampu berdiri tegak di atas akar budayanya sendiri.
Dan dalam konteks itu, posisi Kang Usik sebagai tetua adat Osing, baik dalam kehidupan kultural maupun dalam memberi penghormatan adat, tidak perlu diperdebatkan lagi, apalagi diragukan.
Oleh: Hakim Said, SH
Ketua Rumah Kebangsaan Banyuwangi (RKB)









