Skip to content
28/07/2026
  • Disclaimer
  • EnterNews
  • Home
  • Kemitraan
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Terms & Conditions
  • Visi dan Misi
cropped-cropped-cropped-cropped-IMG-20250720-WA0006-1.jpg

Info Terkini Seputar Banyuwangi dan Sekitarnya

Primary Menu
  • Disclaimer
  • EnterNews
  • Home
  • Kemitraan
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Terms & Conditions
  • Visi dan Misi
Live
  • Banyuwangi
  • Budaya
  • Opini

Ketika Negara Mengakui Adat: Menempatkan Posisi Tetua Osing secara Jernih

Redaksi 15/12/2025 3 minutes read

Bagikan ini:

  • Tweet
  • Lagi
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Postingan
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
IMG-20251215-WA0052
Post Views: 6,639

BANYUWANGI – Surat Keputusan (SK) Bupati Banyuwangi tertanggal 20 September 2024 harus dibaca secara utuh, jernih, dan dewasa. Ia bukan sekadar dokumen administratif, melainkan penegasan sikap negara dalam menempatkan peran masyarakat adat dan tokoh-tokoh kultural di ruang publik secara sah dan terhormat.

 

Karena itu, keberadaan Sanusi Marhaedi atau Kang Usik dalam SK tersebut sejatinya tidak sedang menjawab polemik, apalagi reaksi terhadap pihak tertentu. SK ini lahir dari kebutuhan tata kelola kebangsaan di daerah majemuk seperti Banyuwangi, di mana adat, budaya, dan negara harus berjalan beriringan, bukan saling meniadakan.

 

Perlu ditegaskan sejak awal: pengakuan terhadap Kang Usik bukanlah produk situasional. Ia adalah konsekuensi logis dari peran kultural yang telah dijalankan secara konsisten dalam masyarakat Osing. Negara hanya datang kemudian untuk mencatat, mengakui, dan memberi legitimasi administratif terhadap sesuatu yang telah hidup dan diakui secara sosial.

 

Secara konstitusional, langkah ini sepenuhnya sejalan dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan pengakuan dan penghormatan negara terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Maka, tidak ada ruang keraguan: posisi tetua adat Osing adalah sah, legitimate, dan dilindungi oleh konstitusi.

 

SK Bupati Banyuwangi Nomor 188/584/KEP/429.011/2024 tentang Dewan Pembina Forum Pembauran Kebangsaan dan Forum Pembauran Kebangsaan justru memperlihatkan wajah Banyuwangi yang dewasa dalam merawat kebhinekaan. Di dalamnya tercantum susunan lintas etnis dan latar belakang budaya:
Miskawi, M.Pd (Madura) sebagai Ketua; Faizal Riezal (Mandar) dan Agus Wahyu Nuryadi (Jawa) sebagai Wakil; I Kadek Yudiana, M.Pd (Bali) dan M. Harun (Osing) sebagai Sekretaris; Mega Mustika (Minang) sebagai Bendahara; serta anggota yang merepresentasikan kemajemukan Banyuwangi, antara lain Indah Catur Cahyani (Jawa), Sanusi Marhaedi/Kang Usik (Osing), Sentot Harianto (Madura), Made Widodo (Bali), Ajo Mi’in (Minang), Hamza (Bugis), Bahtiar (Mandar), Alexander Martin (Tionghoa), Haikal Alkatiri (Arab), Marcelinus Florianus Gadi Gaa (NTT), Vikky Dandi Muti (Makasar), Aeb Saifudin (Sunda), Rudianto (Melayu Kalimantan), Amira (Batak), Andre (Papua), hingga Rory Stevie Paliama (Ambon).

 

Komposisi ini menunjukkan satu hal penting: pengakuan terhadap adat Osing justru berdiri dalam bingkai kebangsaan yang inklusif, bukan eksklusif. Maka, menempatkan Kang Usik sebagai tetua adat bukanlah ancaman bagi siapa pun, melainkan bagian dari arsitektur pembauran kebangsaan yang sehat.

 

Dengan dasar itu, tidak ada alasan apa pun untuk meragukan kompetensi dan kewenangan kultural Kang Usik. Ketika seorang tetua adat Osing memberikan penghormatan kepada pejabat dari luar Banyuwangi, termasuk melalui prosesi pengukuhan sebagai Warga Kehormatan Suku Osing, tindakan tersebut sah secara adat, pantas secara etika budaya, dan legitimate secara sosial. Ia bukan tindakan personal, melainkan representasi nilai dan mandat kultural yang melekat pada posisi tetua adat.

 

Adat Osing memiliki mekanisme, nilai, dan tradisi sendiri dalam memberi penghormatan. Negara, melalui SK Bupati Banyuwangi ini, telah menegaskan bahwa mekanisme tersebut diakui dan dihormati. Karena itu, mempersoalkan kewenangan tetua adat sama artinya dengan mengabaikan pengakuan negara itu sendiri.

 

Banyuwangi telah memberi contoh bahwa pembangunan dan modernitas tidak harus memutus akar budaya. Justru dengan menempatkan adat secara bermartabat, harmoni sosial dapat dijaga tanpa kegaduhan. Negara kuat bukan karena menyingkirkan adat, melainkan karena mampu berdiri tegak di atas akar budayanya sendiri.

 

Dan dalam konteks itu, posisi Kang Usik sebagai tetua adat Osing, baik dalam kehidupan kultural maupun dalam memberi penghormatan adat, tidak perlu diperdebatkan lagi, apalagi diragukan.

Oleh: Hakim Said, SH
Ketua Rumah Kebangsaan Banyuwangi (RKB)

Related Posts:

  • IMG-20251009-WA0128
    Terbukti HGU PT Bumisari Tidak Berada di Desa Pakel…
  • howrpvcvtd_whatsapp-image-2025-10-21-at-173753
    Dikenal dengan Musik Perkusinya yang Unik dan…
  • IMG-20260103-WA0000
    Dari “Poin atau Koin?” ke Bukti Pengabdian: Jejak…
  • xzhrobecoi_whatsapp-image-2025-10-19-at-092238-1
    Bersaing dengan 270 Desa dari 65 Negara, Desa…
  • IMG_20260409_212724
    PIMPINAN DPRD TIDAK DIHARGAI, SURAT EDARAN SEKDA…
  • IMG_20260620_130653~2
    Ketiadaan Aturan Tata Ruang Picu Polemik Galian C di…
  • Kode Perilaku
    Kode Perilaku
  • Oplus_16908288
    PCNU Banyuwangi Persilakan Kubu Kramat Gelar…
  • Pedoman Siber
    Pedoman Siber
  • IMG_20260408_230155
    Ketika Surat Edaran Dipertahankan: Antara Kekuasaan…

About The Author

Admin

Redaksi

Profesionalitas Tanpa Batas

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Post navigation

Previous: Pemalakan Wisatawan di Bangsring Underwater Bukti Noda Hitam Mewarnai Destinasi Wisata di Banyuwangi
Next: Live Report Operasi Lilin Semeru 2025 Satlantas Polresta Banyuwangi di Pelabuhan ASDP Ketapang (20/12/2025)

Related Stories

Screenshot_2026-07-15-23-05-48-603_com.ss.android.ugc.trill-edit
  • Banyuwangi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Polri

Kasus Pencabulan Anak oleh Oknum Guru Ngaji di Banyuwangi Berakhir Damai di Tingkat Kelurahan

Redaksi 17/07/2026 0
IMG_20260702_102445~2
  • Banyuwangi
  • Polri

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Cluring Gelar Tasyakuran Penuh Sinergi Bersama Lintas Elemen Masyarakat

Redaksi 02/07/2026 0
IMG_20260620_130653~2
  • Artikel
  • Banyuwangi
  • Opini

Ketiadaan Aturan Tata Ruang Picu Polemik Galian C di Banyuwangi, Aparat Kepolisian Jadi Korban Benturan

Redaksi 29/06/2026 0
  • Disclaimer
  • EnterNews
  • Home
  • Kemitraan
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Terms & Conditions
  • Visi dan Misi
  • Disclaimer
  • EnterNews
  • Home
  • Kemitraan
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Terms & Conditions
  • Visi dan Misi
Copyright © Narasi Banyuwangi 2025 | MoreNews by AF themes.
%d