BANYUWANGI — Karut-marut persoalan tambang mineral bukan logam dan batuan (sebelumnya dikenal sebagai Galian C) di Kabupaten Banyuwangi terus menjadi bola liar. Alih-alih menemukan titik terang, polemik ini justru semakin meruncing dan memicu ketegangan di lapangan. Akar dari permasalahan ini disinyalir kuat berasal dari kelambanan Pemerintah Daerah (Pemda) Banyuwangi dalam merumuskan dan mengesahkan regulasi tata ruang yang secara khusus mengatur wilayah kawasan pertambangan.
Akibat kekosongan payung hukum dan peta zonasi yang jelas dari Pemerintah Daerah, para penambang beroperasi dalam wilayah “abu-abu”. Kondisi ini pada akhirnya mengorbankan aparat penegak hukum (APH), khususnya kepolisian dalam hal ini Polresta Banyuwangi, yang kini terpaksa berhadapan langsung dan dibenturkan dengan masyarakat penambang.
Ketidaktegasan dan lambatnya langkah baik eksekutif (Pemda) maupun legislatif (DPRD), dalam mengesahkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengakomodasi zonasi pertambangan, telah menciptakan efek domino yang merugikan banyak pihak. Berikut adalah beberapa dampak krusial dari lambannya pengesahan aturan tata ruang tersebut:
- Ketidakpastian Hukum bagi Penambang: Tanpa adanya payung hukum tata ruang yang jelas, para pelaku usaha tambang kesulitan atau bahkan tidak bisa mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP). Mereka yang berniat legal pun akhirnya terjebak dalam status ilegal atau tak berizin karena sistem yang buntu di tingkat daerah.
- Polisi Menjadi “Kambing Hitam”: Ketika kepolisian menjalankan tugas penegakan hukum dengan menertibkan tambang yang dianggap ilegal atau merespons aduan masyarakat terkait kerusakan lingkungan, mereka justru mendapat perlawanan. Sebagian penambang menyalahkan kepolisian dan menganggap aparat bertindak sewenang-wenang menutup mata pencaharian mereka.
- Potensi Konflik Horizontal: Absennya garis batas yang tegas mengenai mana kawasan yang boleh ditambang dan mana yang harus dilindungi memicu konflik antara warga yang pro-tambang (karena alasan ekonomi) dan warga yang kontra (karena alasan lingkungan).
Banyak pihak menilai, kepolisian saat ini berada di posisi yang serba salah. Di satu sisi, polisi dituntut untuk menegakkan aturan dan menjaga ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Namun di sisi lain, akar masalahnya bukanlah pada murni niat pelanggaran hukum oleh masyarakat, melainkan pada absennya panduan regulasi dari pemerintah daerah.
Para pelaku usaha Galian C merasa bahwa mereka hanya berusaha mencari nafkah dan memenuhi tingginya permintaan material pasir dan batu untuk pembangunan di Banyuwangi. Mereka berdalih, seandainya Pemda segera memfasilitasi legalitas melalui Perda Tata Ruang yang jelas, polemik dan kucing-kucingan dengan aparat ini tidak perlu terjadi.
Publik kini mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk berhenti berlindung di balik meja dan segera mengambil langkah konkret. Penyelesaian regulasi tata ruang kawasan pertambangan harus segera dikebut agar ada kepastian hukum. Tanpa adanya aturan main yang jelas dari pemerintah daerah, polemik Galian C ini hanya akan terus menjadi bom waktu, dan aparat penegak hukum di lapangan akan terus menjadi pihak yang dibenturkan dengan rakyatnya sendiri. (Opini Pemimpin Redaksi)









