BANYUWANGI – Di tengah gelapnya malam, semangat gotong royong warga Dusun Krajan, Desa Tampo, Kecamatan Cluring, justru menyala terang. Demi memastikan jalan kampung mereka tetap aman dan terang, warga setempat secara swadaya merawat dan memperbaiki Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang rusak tanpa bantuan sepeser pun dari pemerintah daerah.
Pantauan di lapangan, warga dengan kesadaran sendiri rutin melepas lampu-lampu yang putus dan menggantinya dengan yang baru. Bahkan, mereka juga menambah kelengkapan seperti cap atau payung lampu untuk perlindungan, semua dengan biaya pribadi. Upaya ini mereka lakukan karena tak ingin jalan utama kampung menjadi rawan kecelakaan dan tindak kriminal akibat minimnya penerangan.
Kondisi ini memantik perhatian Uny Saputra, warga setempat yang juga dikenal sebagai penggiat sosial. Ia mempertanyakan komitmen pemerintah daerah, khususnya Dinas Perhubungan dan DPRD Banyuwangi, terhadap keberadaan dan perawatan LPJU di wilayah perdesaan.
“Apakah tidak ada alokasi anggaran dari pemerintah kabupaten untuk pemeliharaan LPJU? Padahal, itu fasilitas publik yang sangat vital. Kalau terus-terusan warga yang nanggung, di mana kehadiran negara?” ungkap Uny dengan nada kecewa.
Menurutnya, LPJU bukan sekedar lampu, tapi simbol kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi warganya.
Sementara itu, Kepala Desa Tampo, Hasim Ashari, mengapresiasi semangat swadaya yang terus tumbuh di tengah warganya. Ia menyebut inisiatif warga Dusun Krajan sebagai bentuk kepedulian sosial yang patut dicontoh.
“Kami memang belum mendapatkan bantuan khusus untuk pemeliharaan LPJU dari kabupaten. Tapi warga kami tidak tinggal diam. Mereka berswadaya, dan itu luar biasa. Pemerintah desa tentu terus berupaya menjembatani aspirasi ini ke tingkat atas,” jelasnya.
Apa Kata Regulasi?
Secara regulasi, LPJU termasuk infrastruktur yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota. Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa urusan penerangan jalan menjadi bagian dari urusan wajib pelayanan dasar di bidang perhubungan. Termasuk di dalamnya pemeliharaan LPJU, yang secara teknis menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota.
Namun, dalam praktiknya, banyak daerah yang belum optimal mengalokasikan anggaran rutin untuk perawatan LPJU, terutama di wilayah pinggiran dan pedesaan. Akibatnya, beban sering kali jatuh ke tangan warga, seperti yang terjadi di Dusun Krajan ini.
Situasi ini menunjukkan bahwa peran aktif masyarakat memang penting, namun pemerintah juga tak bisa abai. Kebutuhan akan penerangan jalan bukan hanya soal kenyamanan, tetapi menyangkut keselamatan dan hak dasar masyarakat atas ruang publik yang aman. (Ry//NB)








