Foto: Sekjen Pendopo Semar Nusantara Selamat (Mbh Geger). Sumber: Rony Subhan.
BANYUWANGI – Sejumlah orang tua siswa di salah satu SMA Negeri di Banyuwangi mengeluhkan kewajiban pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) yang diterapkan pihak sekolah. LKS dianggap wajib dimiliki siswa, padahal tidak semua wali murid mampu membelinya.
“Sebenarnya kami heran, bukankah ada dana BOS untuk menunjang kegiatan belajar mengajar? Tapi anak saya tetap diwajibkan beli LKS, kalau tidak punya, dibilang tak bisa ikut pelajaran karena gak pegang buku,” keluh salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Wali murid lainnya mengaku, harga LKS memang tidak mahal per eksemplar, tetapi menjadi beban ketika harus membeli untuk semua mata pelajaran di awal tahun ajaran. “Totalnya bisa ratusan ribu, bahkan jika ditotal mencapai jutaan dan ini sangat memberatkan, apalagi bagi kami yang penghasilannya pas-pasan,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal Pendopo Semar Nusantara, Slamet atau yang akrab disapa Mbah Geger, menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat pemerataan pendidikan dan regulasi penggunaan dana BOS.
“Dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler, jelas disebutkan bahwa dana BOS bisa digunakan untuk pembelian buku teks dan buku nonteks. Maka seharusnya tidak ada lagi alasan siswa dibebani kewajiban membeli LKS,” tegas Mbah Geger.
Ia juga menyoroti semangat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin terselenggaranya pendidikan yang adil dan terjangkau.
“Kalau guru hanya mengajar berdasarkan LKS, lalu siswa diwajibkan beli, ini seperti memindahkan beban sekolah ke orang tua. Padahal LKS bukan buku wajib menurut kurikulum nasional,” tegasnya.
Pendopo Semar Nusantara meminta Dinas Pendidikan Banyuwangi dan pihak sekolah untuk transparan dalam pengelolaan anggaran, serta tidak menjadikan pembelian LKS sebagai syarat mengikuti pelajaran.
“Kami minta praktik seperti ini dikaji ulang. Pendidikan bukan bisnis. Jangan sampai sekolah negeri malah menjadi tempat pemaksaan yang membebani rakyat kecil,” pungkas Mbah Geger.
Sebagai langkah lanjut, Pendopo Semar Nusantara berencana menyurati Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuwangi yang membidangi urusan pendidikan, agar segera menggelar hearing terbuka bersama Dinas Pendidikan dan pihak sekolah terkait. Langkah ini diambil guna mengusut dugaan pelanggaran regulasi dalam praktik pembebanan pembelian LKS kepada siswa di sekolah negeri. (Red//NB).










