Foto: Ketua Perkumpulan Pendopo Semar Nusantara, Uny Saputra. (Doc: Rony Subhan).
BANYUWANGI – Praktek penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah kembali menuai sorotan. Meski berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama, banyak sekolah yang masih menjadikan LKS sebagai barang wajib beli bagi siswa.
Ketua Perkumpulan Pendopo Semar Nusantara, Uny Saputra, menilai praktek ini sudah keluar dari semangat pendidikan yang mestinya mengedepankan asas pemerataan dan keringanan biaya bagi peserta didik. Ia menegaskan, kebiasaan sekolah menjual LKS sama saja membebani wali murid secara finansial, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
“LKS itu seharusnya bersifat pilihan, bukan kewajiban. Kalau dibuat wajib beli, sama saja sekolah memaksa. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi sudah menyentuh ranah etika pendidikan,” tegas Uny.
Kritik itu senada dengan keluhan seorang wali murid di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Banyuwangi. Ia mengaku harus merogoh kocek hingga ratusan ribu rupiah hanya untuk membeli tumpukan LKS setiap awal semester.
“Anak saya kelas VIII, dan setiap awal tahun ajaran diminta beli LKS lengkap. Totalnya bisa sampai lebih dari Rp300 ribu. Bagi kami yang ekonominya pas-pasan, ini sangat memberatkan. Apalagi katanya sekolah sudah dapat dana BOS, kenapa buku tidak disediakan saja,” keluhnya.
Menurut Uny, jika sekolah membutuhkan materi tambahan, guru dapat memanfaatkan buku paket dari pemerintah atau sumber pembelajaran gratis yang tersedia luas. Ia juga meminta instansi terkait, baik Dinas Pendidikan maupun Kementerian Agama, untuk segera menertibkan praktik ini.
“Kalau dibiarkan, ini berpotensi menjadi lahan bisnis terselubung di lingkungan pendidikan. Sekolah harus fokus mendidik, bukan berdagang,” pungkasnya.
Fenomena ini, kata Uny, tak bisa lagi dianggap sepele. Jika pemerintah dan pengawas pendidikan tetap menutup mata, bukan mustahil dunia pendidikan berubah menjadi pasar bebas yang menggadaikan nasib generasi muda demi keuntungan segelintir pihak. (Ry//NB).









