Foto: Lokasi tambang gumuk dusun Krajan desa Plampangrejo. (Doc: Humas kec. Cluring)
BANYUWANGI – Aktivitas pengerukan gumuk berisi batu dan tanah di Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, menuai sorotan. Pasalnya, kegiatan yang menggunakan alat berat tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi.
Camat Cluring, Ir. Tri Wahyu Angembani, mengaku pihaknya hingga kini belum menerima laporan resmi dari desa terkait aktivitas tersebut. Namun ia menegaskan bahwa kecamatan memiliki kewenangan melakukan monitoring, terutama untuk kegiatan yang berdampak pada aspek ekonomi, sosial budaya, lingkungan, hingga keamanan.
“Kewenangan kecamatan adalah melakukan monitoring dan memfasilitasi penyelesaian. Selanjutnya akan kami laporkan kepada instansi teknis yang berwenang,” jelasnya.
Menurutnya, prosedur perizinan pertambangan dapat diakses melalui sistem Online Single Submission (OSS). Untuk aspek teknis dan dampak lingkungan, sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Jika aktivitas itu terbukti ilegal, tentu akan kami dampingi dan pandu agar pelaku mengurus perizinan sesuai ketentuan. Kecamatan bukan SKPD teknis, maka DLH yang menentukan dampak dari kegiatan tersebut,” tambah Tri Wahyu
Selain itu, Bu Camat juga memberikan pesan khusus kepada para pelaku usaha agar selalu menaati aturan yang berlaku.
“Pesan kami, semua kegiatan usaha sudah ada aturannya sesuai klasifikasi baku lapangan. Bagi para pengusaha baik kecil, menengah maupun besar, senantiasa berkoordinasi dengan Pemda atau SKPD teknis agar usaha yang dilaksanakan berjalan dengan aman dan terlindungi,” tegasnya.
Di sisi lain, Ketua Perkumpulan Pendopo Semar Nusantara, Uny Saputra, menilai bahwa pengerukan gumuk tanpa izin sama saja dengan praktik pertambangan ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
“Kalau pengerukan tanah dan batu dilakukan tanpa izin, itu jelas melanggar hukum. Dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pelaku bisa dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Sedangkan dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ada ancaman pidana 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar,” tegas Uny.
Uny juga menambahkan bahwa selain sanksi pidana, pelaku bisa dikenakan sanksi administratif mulai dari penyitaan alat berat, pencabutan izin usaha lain yang dimiliki, hingga ganti rugi kepada masyarakat apabila aktivitas tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan seperti banjir, longsor, atau merusak lahan pertanian.
“Jadi jangan anggap remeh. Bukan hanya sekedar denda, tapi ada ancaman penjara dan konsekuensi sosial-ekologis yang bisa sangat merugikan warga,” imbuhnya.
Sejumlah warga setempat khawatir pengerukan gumuk tersebut akan berdampak buruk pada lingkungan sekitar. Gumuk yang berfungsi sebagai penahan air hujan dan penopang ekosistem dikhawatirkan bila hilang justru membuka jalan bagi bencana.
Sebagai penutup, Bu Camat Tri Wahyu Angembani kembali mengingatkan agar masyarakat tidak tergoda melakukan usaha tanpa izin.
“Kami ingin menegaskan, jangan sampai usaha yang dijalankan justru berakhir masalah hanya karena tidak menempuh aturan. Ikuti prosedur yang ada, berkoordinasilah dengan pemerintah, agar usaha bisa berjalan dengan aman, legal, dan memberi manfaat, bukan sebaliknya,” ujarnya. (Ron//NB)









