Skip to content
28/07/2026
  • Disclaimer
  • EnterNews
  • Home
  • Kemitraan
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Terms & Conditions
  • Visi dan Misi
cropped-cropped-cropped-cropped-IMG-20250720-WA0006-1.jpg

Info Terkini Seputar Banyuwangi dan Sekitarnya

Primary Menu
  • Disclaimer
  • EnterNews
  • Home
  • Kemitraan
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Terms & Conditions
  • Visi dan Misi
Live
  • Peristiwa

Kades Barurejo Belum Terima Laporan Soal Dugaan Tambang Gumuk di Dusun Krajan

Redaksi 23/08/2025 2 minutes read

Bagikan ini:

  • Tweet
  • Lagi
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Postingan
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
IMG_20250823_150806

Foto: Lokasi tambang tanah gumuk didusun Krajan Desa Barurejo. (Doc: Istimewa)

Post Views: 345

BANYUWANGI – Aktivitas pengerukan tanah dan batu di gumuk Dusun Krajan, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, yang diduga masuk kategori tambang golongan C, masih menjadi sorotan warga. Identitas pemilik lahan maupun pengusaha tambang hingga kini belum jelas, sementara kekhawatiran warga terkait dampak lingkungan terus menguat.

Sejumlah warga menilai pengerukan gumuk bisa menimbulkan bencana ekologis.

“Kalau gumuk ini terus dikeruk, jelas lingkungan sekitar bakal rusak. Kami tidak tahu siapa yang bertanggung jawab,” ujar seorang warga berinisial AE.

Ketua Perkumpulan Pendopo Semar Nusantara, Uny Saputra, ikut menyoroti persoalan ini. Ia menegaskan, semua aktivitas pertambangan harus memiliki izin resmi.

“Dalam Undang-Undang Minerba jelas disebutkan, tanpa izin itu masuk kategori tambang ilegal. Gumuk adalah bentang alam khas Banyuwangi, kalau dirusak dampaknya besar bagi warga sekitar,” katanya.

Menanggapi isu tersebut, Kepala Desa Barurejo, Jaenuri, akhirnya memberikan penjelasan. Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait keberadaan tambang di wilayah Dusun Krajan.

“Sampai saat ini saya belum menerima laporan adanya tambang galian apapun. Mohon maaf jika saya belum cek kondisi di lapangan. Nanti coba saya tanyakan ke Kadus tentang keberadaan tambang tersebut,” ujar Kades Barurejo.

Klarifikasi ini diharapkan dapat membuka jalan bagi pemerintah desa untuk segera menelusuri kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat. Warga sendiri berharap ada langkah cepat dari pemerintah maupun aparat terkait jika benar ada aktivitas tambang yang tidak berizin.

Sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengancam pidana hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar bagi kegiatan yang merusak lingkungan tanpa izin resmi. (Ron//NB)

Related Posts:

  • IMG_20250823_150806
    Aktivitas Tambang Gumuk di Barurejo Misterius, Kades…
  • IMG_20250821_175159
    Camat Cluring Tegaskan, Pengerukan Gumuk Harus…
  • IMG_20250821_121042
    Diduga Ilegal, Gumuk di Plampangrejo Diratakan Alat…
  • IMG-20260210-WA0008
    Banyuwangi Gempar, Bekas Tambang Galian C Tanpa…
  • IMG-20251009-WA0128
    Terbukti HGU PT Bumisari Tidak Berada di Desa Pakel…
  • Pedoman Siber
    Pedoman Siber
  • Papan Peringatan
    SPPT Buka Fakta Mengejutkan, Tanah Stren Milik…
  • IMG_20260620_130653~2
    Ketiadaan Aturan Tata Ruang Picu Polemik Galian C di…
  • IMG_20250811_115037 (1)
    Uny Saputra: VOC Sudah Tiada, Tapi Penjajahan Gaya…
  • IMG_20250807_163810
    Rokok Ilegal Ancam Penerimaan Negara dan…

About The Author

Admin

Redaksi

Profesionalitas Tanpa Batas

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Post navigation

Previous: Aktivitas Tambang Gumuk di Barurejo Misterius, Kades Belum Beri Jawaban
Next: Pantauan di Lapangan, Tambang Gumuk di Plampangrejo Berhenti Beroperasi

Related Stories

Screenshot_2026-07-15-23-05-48-603_com.ss.android.ugc.trill-edit
  • Banyuwangi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Polri

Kasus Pencabulan Anak oleh Oknum Guru Ngaji di Banyuwangi Berakhir Damai di Tingkat Kelurahan

Redaksi 17/07/2026 0
IMG-20260707-WA0053
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Polri

Sayembara 20 Juta Bagi yang Mengetahui Keberadaan Erlan

Redaksi 08/07/2026 0
IMG-20260210-WA0008
  • Banyuwangi
  • Peristiwa

AMK Raja Angkasa Menunggu Laporan Polisi Oleh Faiq Tambang Terkait Pencemaran Nama Baik

Redaksi 26/06/2026 0
  • Disclaimer
  • EnterNews
  • Home
  • Kemitraan
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Terms & Conditions
  • Visi dan Misi
  • Disclaimer
  • EnterNews
  • Home
  • Kemitraan
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Terms & Conditions
  • Visi dan Misi
Copyright © Narasi Banyuwangi 2025 | MoreNews by AF themes.
%d