Foto: Lokasi tambang tanah gumuk didusun Krajan Desa Barurejo. (Doc: Istimewa)
BANYUWANGI – Aktivitas pengerukan tanah dan batu di gumuk Dusun Krajan, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, yang diduga masuk kategori tambang golongan C, masih menjadi sorotan warga. Identitas pemilik lahan maupun pengusaha tambang hingga kini belum jelas, sementara kekhawatiran warga terkait dampak lingkungan terus menguat.
Sejumlah warga menilai pengerukan gumuk bisa menimbulkan bencana ekologis.
“Kalau gumuk ini terus dikeruk, jelas lingkungan sekitar bakal rusak. Kami tidak tahu siapa yang bertanggung jawab,” ujar seorang warga berinisial AE.
Ketua Perkumpulan Pendopo Semar Nusantara, Uny Saputra, ikut menyoroti persoalan ini. Ia menegaskan, semua aktivitas pertambangan harus memiliki izin resmi.
“Dalam Undang-Undang Minerba jelas disebutkan, tanpa izin itu masuk kategori tambang ilegal. Gumuk adalah bentang alam khas Banyuwangi, kalau dirusak dampaknya besar bagi warga sekitar,” katanya.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Desa Barurejo, Jaenuri, akhirnya memberikan penjelasan. Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait keberadaan tambang di wilayah Dusun Krajan.
“Sampai saat ini saya belum menerima laporan adanya tambang galian apapun. Mohon maaf jika saya belum cek kondisi di lapangan. Nanti coba saya tanyakan ke Kadus tentang keberadaan tambang tersebut,” ujar Kades Barurejo.
Klarifikasi ini diharapkan dapat membuka jalan bagi pemerintah desa untuk segera menelusuri kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat. Warga sendiri berharap ada langkah cepat dari pemerintah maupun aparat terkait jika benar ada aktivitas tambang yang tidak berizin.
Sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengancam pidana hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar bagi kegiatan yang merusak lingkungan tanpa izin resmi. (Ron//NB)










