Foto: Istimewa.
BANYUWANGI – Di balik asap rokok yang mengepul, terselip ancaman serius terhadap keuangan negara dan stabilitas sosial. Seorang pria berinisial M (42), warga Dusun Tegalpakis, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, kini harus berhadapan dengan hukum setelah didapati menjual ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai.
Penangkapan M bukanlah kasus biasa. Ia ditangkap usai tim gabungan dari Bea Cukai Banyuwangi, Satpol PP, dan Kejaksaan melakukan operasi bertajuk Gurita, menyisir peredaran rokok ilegal di wilayah Banyuwangi bagian barat. Hasilnya mencengangkan, sebanyak 159.764 batang rokok ilegal disita dari tokonya, dengan nilai pasar mencapai Rp 242 juta dan potensi kerugian negara hingga Rp 122 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, dalam konferensi pers Kamis (7/8/2025), menyebut bahwa penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya penjualan rokok tanpa cukai di Kalibaru.
“Dari pengakuan M, ia mendapat pasokan dari dua orang yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial D dari Jember dan M dari Madura,” ungkap Helmi.
Kasus ini menambah panjang daftar pelanggaran cukai di Banyuwangi. Sepanjang 2025, Bea Cukai mencatat sedikitnya tiga kasus penyidikan serupa, dengan total barang bukti hampir 800 ribu batang rokok tanpa cukai. Bila diuangkan, nilainya menembus Rp 1,1 miliar, dengan kerugian negara ditaksir Rp 589 juta.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, A. O. Mangotan, memastikan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, dan proses hukum akan berlanjut ke tahap penuntutan.
“Kami tegaskan, pelaku pelanggaran cukai akan ditindak secara tegas dan bertanggung jawab. Penegakan hukum harus menjadi efek jera,” tegasnya.
Rokok Ilegal, Bukan Sekedar Pelanggaran Ekonomi
Ketua Pendopo Semar Nusantara, Uny Saputra, menyoroti kasus ini sebagai fenomena sosial yang makin mengkhawatirkan. Menurutnya, peredaran rokok ilegal bukan sekedar urusan pelanggaran cukai, melainkan bentuk kejahatan ekonomi yang memiskinkan negara dan mematikan industri legal.
“Rokok ilegal telah menjadi keresahan nyata masyarakat. Selain menghancurkan pendapatan negara yang semestinya kembali ke rakyat dalam bentuk layanan publik, peredaran rokok tanpa cukai juga merusak ekosistem persaingan usaha yang sehat,” tegas Uny.
Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, secara tegas melarang produksi, distribusi, dan penjualan barang kena cukai tanpa izin resmi. Dalam kasus ini, pelaku terancam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 dengan ancaman pidana 1 hingga 5 tahun penjara serta denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Kami mendorong penegak hukum untuk tidak berhenti pada pengecer. Jaringan pemasok harus dibongkar sampai ke akar. Negara tidak boleh kalah oleh mafia rokok ilegal,” pungkas Uny. (Red//NB)









