Skip to content
28/07/2026
  • Disclaimer
  • EnterNews
  • Home
  • Kemitraan
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Terms & Conditions
  • Visi dan Misi
cropped-cropped-cropped-cropped-IMG-20250720-WA0006-1.jpg

Info Terkini Seputar Banyuwangi dan Sekitarnya

Primary Menu
  • Disclaimer
  • EnterNews
  • Home
  • Kemitraan
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Terms & Conditions
  • Visi dan Misi
Live
  • Peristiwa

Diduga Ilegal, Gumuk di Plampangrejo Diratakan Alat Berat Tanpa Izin

Redaksi 21/08/2025 2 minutes read

Bagikan ini:

  • Tweet
  • Lagi
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Postingan
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
IMG_20250821_121042
Post Views: 307

BANYUWANGI – Warga Dusun Krajan, Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring, digegerkan oleh aktivitas pengerukan sebuah gumuk yang dilakukan menggunakan alat berat. Ironisnya, hingga kini identitas pelaku masih belum jelas dan diduga kuat pengerjaan tersebut tidak mengantongi izin resmi dari pihak desa maupun instansi berwenang.

Kepala Desa Plampangrejo, Yudi Wiyono, menegaskan bahwa setiap kegiatan pengerukan tanah, terlebih yang menggunakan alat berat, harus mengikuti prosedur hukum dan teknis yang ketat.

“Tidak boleh asal keruk. Ada tahapan administrasi, izin ke pemerintah, hingga kajian lingkungan yang wajib dipenuhi. Kalau tidak, itu masuk pelanggaran,” ujarnya.

Menurut aturan, pengerukan tanah gumuk wajib melalui Standar Operasional Prosedur (SOP). Tahapan itu mencakup izin administrasi dari Dinas ESDM, lingkungan hidup, dan pemerintah desa. Sosialisasi dengan warga sekitar; hingga penyusunan dokumen lingkungan seperti UKL/UPL atau AMDAL. Di lapangan, pengerjaan harus diawasi ketat agar tidak menimbulkan longsor, banjir, maupun kerusakan lingkungan lainnya.

Lebih jauh, Ketua Perkumpulan Pendopo Semar Nusantara, Uny Saputra, menegaskan bahwa aktivitas pengerukan tanpa izin resmi masuk kategori penambangan ilegal (PETI).

“Kalau pengerukan tanah gumuk dilakukan tanpa prosedur resmi, itu jelas pertambangan ilegal. Ada sanksi berat yang menanti, baik pidana maupun denda,” tegasnya.

Uny merinci, dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pelaku penambangan tanpa izin bisa dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur ancaman pidana penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar bagi kegiatan tanpa izin lingkungan.

“Belum lagi sanksi tambahan, seperti penyitaan alat berat, pencabutan izin usaha, bahkan ganti rugi ke warga jika terjadi bencana akibat pengerukan itu,” tambah Uny.

Aktivitas pengerukan gumuk tanpa izin memang kerap menimbulkan keresahan. Selain berpotensi merusak ekosistem dan mengancam lahan pertanian warga, pengerjaan asal-asalan juga membuka peluang bencana alam, terutama di musim hujan.

Saat ini, warga sekitar mendesak aparat desa dan pihak berwenang untuk segera turun tangan, memastikan aktivitas ilegal tersebut dihentikan, serta menindak tegas pelakunya sesuai hukum yang berlaku. (Ron//NB)

Related Posts:

  • IMG_20250821_175159
    Camat Cluring Tegaskan, Pengerukan Gumuk Harus…
  • Pedoman Siber
    Pedoman Siber
  • IMG-20251009-WA0128
    Terbukti HGU PT Bumisari Tidak Berada di Desa Pakel…
  • IMG_20250823_150806
    Kades Barurejo Belum Terima Laporan Soal Dugaan…
  • Foto - Kapolresta Banyuwangi Isi Ceramah Kajian Ramadhan 1447 H PDM Banyuwangi 1
    Kapolresta Isi Materi Dakwah Di Kajian Ramadhan…
  • qruvoriceg_whatsapp-image-2025-10-16-at-151957
    Badan Gizi Nasional Tinjau Pelaksanaan MBG di Banyuwangi
  • Kode Perilaku
    Kode Perilaku
  • IMG_20250823_150806
    Aktivitas Tambang Gumuk di Barurejo Misterius, Kades…
  • IMG-20260210-WA0008
    Banyuwangi Gempar, Bekas Tambang Galian C Tanpa…
  • mciusgzjbx_whatsapp-image-2025-10-27-at-143914
    Cek SPPG, Bupati Ipuk Ingatkan SOP dan Higienitas…

About The Author

Admin

Redaksi

Profesionalitas Tanpa Batas

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Post navigation

Previous: Pemkab dan DPRD Banyuwangi akan Gelar Rapat Paripurna, Tegaskan PBB Tidak Naik
Next: Camat Cluring Tegaskan, Pengerukan Gumuk Harus Sesuai Aturan dan Izin Resmi

Related Stories

Screenshot_2026-07-15-23-05-48-603_com.ss.android.ugc.trill-edit
  • Banyuwangi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Polri

Kasus Pencabulan Anak oleh Oknum Guru Ngaji di Banyuwangi Berakhir Damai di Tingkat Kelurahan

Redaksi 17/07/2026 0
IMG-20260707-WA0053
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Polri

Sayembara 20 Juta Bagi yang Mengetahui Keberadaan Erlan

Redaksi 08/07/2026 0
IMG-20260210-WA0008
  • Banyuwangi
  • Peristiwa

AMK Raja Angkasa Menunggu Laporan Polisi Oleh Faiq Tambang Terkait Pencemaran Nama Baik

Redaksi 26/06/2026 0
  • Disclaimer
  • EnterNews
  • Home
  • Kemitraan
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Terms & Conditions
  • Visi dan Misi
  • Disclaimer
  • EnterNews
  • Home
  • Kemitraan
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Terms & Conditions
  • Visi dan Misi
Copyright © Narasi Banyuwangi 2025 | MoreNews by AF themes.
%d