BANYUWANGI – Warga Dusun Krajan, Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring, digegerkan oleh aktivitas pengerukan sebuah gumuk yang dilakukan menggunakan alat berat. Ironisnya, hingga kini identitas pelaku masih belum jelas dan diduga kuat pengerjaan tersebut tidak mengantongi izin resmi dari pihak desa maupun instansi berwenang.
Kepala Desa Plampangrejo, Yudi Wiyono, menegaskan bahwa setiap kegiatan pengerukan tanah, terlebih yang menggunakan alat berat, harus mengikuti prosedur hukum dan teknis yang ketat.
“Tidak boleh asal keruk. Ada tahapan administrasi, izin ke pemerintah, hingga kajian lingkungan yang wajib dipenuhi. Kalau tidak, itu masuk pelanggaran,” ujarnya.
Menurut aturan, pengerukan tanah gumuk wajib melalui Standar Operasional Prosedur (SOP). Tahapan itu mencakup izin administrasi dari Dinas ESDM, lingkungan hidup, dan pemerintah desa. Sosialisasi dengan warga sekitar; hingga penyusunan dokumen lingkungan seperti UKL/UPL atau AMDAL. Di lapangan, pengerjaan harus diawasi ketat agar tidak menimbulkan longsor, banjir, maupun kerusakan lingkungan lainnya.
Lebih jauh, Ketua Perkumpulan Pendopo Semar Nusantara, Uny Saputra, menegaskan bahwa aktivitas pengerukan tanpa izin resmi masuk kategori penambangan ilegal (PETI).
“Kalau pengerukan tanah gumuk dilakukan tanpa prosedur resmi, itu jelas pertambangan ilegal. Ada sanksi berat yang menanti, baik pidana maupun denda,” tegasnya.
Uny merinci, dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pelaku penambangan tanpa izin bisa dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur ancaman pidana penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar bagi kegiatan tanpa izin lingkungan.
“Belum lagi sanksi tambahan, seperti penyitaan alat berat, pencabutan izin usaha, bahkan ganti rugi ke warga jika terjadi bencana akibat pengerukan itu,” tambah Uny.
Aktivitas pengerukan gumuk tanpa izin memang kerap menimbulkan keresahan. Selain berpotensi merusak ekosistem dan mengancam lahan pertanian warga, pengerjaan asal-asalan juga membuka peluang bencana alam, terutama di musim hujan.
Saat ini, warga sekitar mendesak aparat desa dan pihak berwenang untuk segera turun tangan, memastikan aktivitas ilegal tersebut dihentikan, serta menindak tegas pelakunya sesuai hukum yang berlaku. (Ron//NB)









