Foto: Lokasi pertambangan gumuk di wilayah Desa Barurejo. (Doc: Istimewa)
BANYUWANGI – Aktivitas pengerukan tanah dan batu di sebuah gumuk yang diduga masuk kategori tambang golongan C kembali menjadi sorotan warga. Lokasinya berada di Dusun Krajan, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung. Banyuwangi, namun hingga kini belum jelas siapa pemilik lahan maupun pengusaha di balik proyek tambang tersebut.
Sejumlah warga sekitar mengaku resah. Mereka khawatir pengerukan gumuk akan membawa dampak buruk terhadap lingkungan, mulai dari ancaman banjir, longsor, hingga rusaknya akses jalan akibat lalu lalang truk pengangkut material.
“Kalau gumuk ini terus dikeruk, jelas lingkungan sekitar bakal rusak. Kami tidak pernah tahu siapa yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” ujar seorang warga berinisial WM.
Keresahan itu juga mendapat sorotan dari Ketua Perkumpulan Pendopo Semar Nusantara, Uny Saputra. Ia menegaskan, setiap bentuk penambangan, sekecil apapun, wajib mengantongi izin resmi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Dalam Undang-Undang Minerba jelas diatur, semua kegiatan pertambangan harus ada izinnya. Tanpa izin, itu masuk kategori tambang ilegal. Apalagi jika menggunakan alat berat dan merusak gumuk yang menjadi bentang alam khas Banyuwangi,” tegas Uny.
Uny menambahkan, selain aspek hukum, pemerintah juga harus serius memperhatikan dampak lingkungan dari aktivitas tambang. Menurutnya, gumuk tidak hanya sekedar gundukan tanah dan batu, tetapi juga bagian dari ekosistem yang melindungi kawasan sekitar.
“Kalau gumuk digunduli, bisa berakibat banjir, longsor, bahkan menghilangkan resapan air. Masyarakat sekitar yang paling dulu terkena imbasnya. Jadi jangan hanya mengejar keuntungan sesaat dengan mengorbankan lingkungan,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Barurejo belum memberikan jawaban atas pertanyaan wartawan terkait aktivitas tambang tersebut. (Ron//NB).










