Skip to content
12/09/2026
  • Disclaimer
  • EnterNews
  • Home
  • Kemitraan
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Terms & Conditions
  • Visi dan Misi
cropped-cropped-cropped-cropped-IMG-20250720-WA0006-1.jpg

Info Terkini Seputar Banyuwangi dan Sekitarnya

Primary Menu
  • Disclaimer
  • EnterNews
  • Home
  • Kemitraan
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Terms & Conditions
  • Visi dan Misi
Live
  • Banyuwangi
  • Hukum
  • Pembangunan

Proyek Lapangan Mini Soccer di Desa Tampo Diduga Tak Berizin, Aliansi Timur Raya Desak Penertiban

Redaksi 22/07/2025 2 minutes read

Bagikan ini:

  • Tweet
  • Lagi
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Postingan
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
oppo_0

oppo_0

Post Views: 530

BANYUWANGI – Sebuah proyek pembangunan lapangan mini soccer di Dusun Simbar, Desa Tampo, Kecamatan Cluring, menjadi sorotan. Pasalnya, proyek tersebut diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan dari pemerintah desa setempat.

Pantauan di lokasi, para pekerja telah memulai pembangunan dengan membuat pondasi dan pagar melingkar yang mengelilingi area terbuka. Seorang pekerja yang enggan disebut namanya menyebutkan bahwa proyek ini hanya untuk lapangan mini soccer. Ia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik proyek.

“Saya hanya pekerja, mas. Ini katanya buat lapangan mini soccer. Katanya yang punya orang Bali, tapi jarang datang ke sini. Saya nggak tahu lebih banyak,” ujar salah satu tukang saat ditemui di lokasi, Senin (22/7/2025).

Kepala Desa Tampo, Hasim Ashari, mengaku belum menerima surat pemberitahuan atau permohonan izin apapun terkait proyek tersebut.

“Kami belum menerima surat pemberitahuan sama sekali, baik secara lisan maupun tertulis. Tidak ada dokumen yang masuk ke kantor desa soal rencana pembangunan itu,” ungkap Hasim.

Menanggapi hal itu, Ketua Aliansi Timur Raya, Kang Sahri, mengecam keras pembangunan tersebut yang dinilai menabrak aturan perundang-undangan tentang pendirian bangunan.

“Jangan mentang-mentang disebut lapangan terbuka lalu bisa membangun seenaknya. Pembuatan pondasi dan pagar itu jelas masuk kategori bangunan fisik, dan harus ada izin resminya,” tegas Kang Sahri.

Menurutnya, pembangunan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diperbarui dengan UU Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Aturan itu mewajibkan setiap bangunan fisik, termasuk untuk keperluan olahraga, memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenai sanksi administratif berupa teguran, penghentian pembangunan, pembongkaran paksa, hingga denda. Kami mendesak pemerintah desa dan kecamatan bertindak tegas agar ini tidak jadi celah pelanggaran yang dibiarkan,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pemilik proyek. Pihak desa disebut tengah berkoordinasi dengan aparat kecamatan dan dinas terkait untuk menyelidiki lebih lanjut legalitas pembangunan di Dusun Simbar tersebut.(Ry//NB).

Related Posts:

  • Foto - RT RW Se Dusun Simbar 2 Tampo Serahkan Surat Pernyataan Menolak Hasil Penjaringan Kadus ke BPD
    RT RW Se Dusun Simbar 2 Tampo Serahkan Surat…
  • Foto - Peserta penjaringan kadus simbar 2 Tampo serahkan surat portes dan keberatan
    Calon Kepala Dusun Simbar 2 Ajukan Protes Keberatan…
  • IMG_20250821_175159
    Camat Cluring Tegaskan, Pengerukan Gumuk Harus…
  • IMG-20251009-WA0128
    Terbukti HGU PT Bumisari Tidak Berada di Desa Pakel…
  • rochgjaqal_whatsapp-image-2025-10-31-at-183845
    Tinjau Revitalisasi Asrama Inggrisan dan Pasar…
  • IMG-20260210-WA0008
    Banyuwangi Gempar, Bekas Tambang Galian C Tanpa…
  • Pedoman Siber
    Pedoman Siber
  • IMG_20250823_150806
    Kades Barurejo Belum Terima Laporan Soal Dugaan…
  • IMG_20250821_121042
    Diduga Ilegal, Gumuk di Plampangrejo Diratakan Alat…
  • Kode Perilaku
    Kode Perilaku

About The Author

Admin

Redaksi

Profesionalitas Tanpa Batas

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Post navigation

Previous: Dukung Kebijakan Polda Jatim Larang Sound Horeg, MUI Banyuwangi Minta Bisa Diterapkan Di Banyuwangi
Next: Cegah Bullying Sejak TK, Polisi Jadi Dalang Wayang Golek di Banyuwangi

Related Stories

IMG-20260910-WA0040
  • Banyuwangi
  • Penghargaan
  • Polri

Raih Peringkat Kedua Pengungkapan Kasus 3C se-Jatim, Bukti Keseriusan Satreskrim Polresta Banyuwangi Tangani Perkara

Redaksi 10/09/2026 0
IMG_20260908_203940
  • Banyuwangi
  • Hukum
  • Ketahanan Pangan
  • Pertanian

Merasa ‘Dibackup’ Anggota Dewan PDIP, Pengurus Poktan Desa Tamansari Percaya Diri Garap Proyek Sumur Bor Kementan

Redaksi 08/09/2026 0
IMG-20260731-WA0016
  • Banyuwangi
  • Penghargaan
  • Polri

Polresta Banyuwangi Kembali Ukir Prestasi, Satresnarkoba Raih Penghargaan Ranking III Barang Bukti Terbanyak Semester I Tahun 2026

Redaksi 31/07/2026 0
  • Disclaimer
  • EnterNews
  • Home
  • Kemitraan
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Terms & Conditions
  • Visi dan Misi
  • Disclaimer
  • EnterNews
  • Home
  • Kemitraan
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Terms & Conditions
  • Visi dan Misi
Copyright © Narasi Banyuwangi 2025 | MoreNews by AF themes.
%d