oppo_0
BANYUWANGI – Sebuah proyek pembangunan lapangan mini soccer di Dusun Simbar, Desa Tampo, Kecamatan Cluring, menjadi sorotan. Pasalnya, proyek tersebut diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan dari pemerintah desa setempat.
Pantauan di lokasi, para pekerja telah memulai pembangunan dengan membuat pondasi dan pagar melingkar yang mengelilingi area terbuka. Seorang pekerja yang enggan disebut namanya menyebutkan bahwa proyek ini hanya untuk lapangan mini soccer. Ia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik proyek.
“Saya hanya pekerja, mas. Ini katanya buat lapangan mini soccer. Katanya yang punya orang Bali, tapi jarang datang ke sini. Saya nggak tahu lebih banyak,” ujar salah satu tukang saat ditemui di lokasi, Senin (22/7/2025).
Kepala Desa Tampo, Hasim Ashari, mengaku belum menerima surat pemberitahuan atau permohonan izin apapun terkait proyek tersebut.
“Kami belum menerima surat pemberitahuan sama sekali, baik secara lisan maupun tertulis. Tidak ada dokumen yang masuk ke kantor desa soal rencana pembangunan itu,” ungkap Hasim.
Menanggapi hal itu, Ketua Aliansi Timur Raya, Kang Sahri, mengecam keras pembangunan tersebut yang dinilai menabrak aturan perundang-undangan tentang pendirian bangunan.
“Jangan mentang-mentang disebut lapangan terbuka lalu bisa membangun seenaknya. Pembuatan pondasi dan pagar itu jelas masuk kategori bangunan fisik, dan harus ada izin resminya,” tegas Kang Sahri.
Menurutnya, pembangunan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diperbarui dengan UU Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Aturan itu mewajibkan setiap bangunan fisik, termasuk untuk keperluan olahraga, memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenai sanksi administratif berupa teguran, penghentian pembangunan, pembongkaran paksa, hingga denda. Kami mendesak pemerintah desa dan kecamatan bertindak tegas agar ini tidak jadi celah pelanggaran yang dibiarkan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pemilik proyek. Pihak desa disebut tengah berkoordinasi dengan aparat kecamatan dan dinas terkait untuk menyelidiki lebih lanjut legalitas pembangunan di Dusun Simbar tersebut.(Ry//NB).









