Foto: Papan informasi peringatan milik PU Pengairan Banyuwangi. (Doc, Rony)
BANYUWANGI – Dugaan alih fungsi tanah negara kembali mencuat di Banyuwangi. Tanah stren milik PU Pengairan yang berada di wilayah UPTD Pengairan Cluring, diduga telah berubah status menjadi hak milik warga dengan Sertifikat Hak Milik (SHM). Temuan ini memicu tanda tanya besar, mengingat stren adalah kawasan lindung negara yang seharusnya tidak bisa diperjualbelikan maupun disertifikatkan.
Kepala Desa Jajag, Bambang, mengakui dirinya mengetahui keberadaan tanah tersebut. Berdasarkan data desa, tanah itu tercatat dalam No SPPT 20-140 dengan pemilik atas nama SA dan SE.
“Setahu saya, tanah itu memang sudah bersertifikat atas nama warga. Kalau prosesnya sampai bisa keluar SHM, tentu ada tahapan dari pihak terkait yang meloloskan. Sebagai pemerintah desa, kami tidak terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut,” ujar Bambang.
Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pendopo Semar Nusantara, Selamat alias Mbh Geger, menyebut kasus ini sebagai bentuk perampasan aset negara yang dibungkus legalitas semu.
“Tanah stren adalah wilayah lindung negara, tidak bisa diperjualbelikan apalagi disertifikatkan. Jika ada yang bermain di balik ini, aparat penegak hukum harus turun tangan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kejahatan yang merugikan negara,” tegasnya.
Mbh Geger juga mengingatkan, pelanggaran semacam ini dapat dijerat pasal KUHP terkait penguasaan tanah negara tanpa hak, hingga UU Tipikor jika ada unsur penyalahgunaan wewenang.
“Kalau negara kalah oleh permainan kotor di atas kertas, jangan kaget suatu hari nanti bendungan, irigasi, bahkan sungai akan punya ‘sertifikat pribadi’ lengkap dengan pagar permanen di atasnya,” sindirnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan penelusuran langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengetahui proses dan legalitas terbitnya SHM di atas tanah stren tersebut.

Sementara itu, Kepala UPTD Pengairan Cluring, Giono, mengaku tidak mengetahui adanya tanah stren yang sudah menjadi SHM di wilayahnya.
“Saya tidak tahu ada tanah stren menjadi SHM. Setahu saya itu tidak boleh,” singkatnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan perampasan aset negara tersebut. (Red//NB)









