Skip to content
12/09/2026
  • Disclaimer
  • EnterNews
  • Home
  • Kemitraan
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Terms & Conditions
  • Visi dan Misi
cropped-cropped-cropped-cropped-IMG-20250720-WA0006-1.jpg

Info Terkini Seputar Banyuwangi dan Sekitarnya

Primary Menu
  • Disclaimer
  • EnterNews
  • Home
  • Kemitraan
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Terms & Conditions
  • Visi dan Misi
Live
  • Peristiwa

SPPT Buka Fakta Mengejutkan, Tanah Stren Milik Negara Berubah Jadi SHM

Redaksi 14/08/2025 2 minutes read

Bagikan ini:

  • Tweet
  • Lagi
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Postingan
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Papan Peringatan

Foto: Papan informasi peringatan milik PU Pengairan Banyuwangi. (Doc, Rony)

Post Views: 406

BANYUWANGI – Dugaan alih fungsi tanah negara kembali mencuat di Banyuwangi. Tanah stren milik PU Pengairan yang berada di wilayah UPTD Pengairan Cluring, diduga telah berubah status menjadi hak milik warga dengan Sertifikat Hak Milik (SHM). Temuan ini memicu tanda tanya besar, mengingat stren adalah kawasan lindung negara yang seharusnya tidak bisa diperjualbelikan maupun disertifikatkan.

Kepala Desa Jajag, Bambang, mengakui dirinya mengetahui keberadaan tanah tersebut. Berdasarkan data desa, tanah itu tercatat dalam No SPPT 20-140 dengan pemilik atas nama SA dan SE.

“Setahu saya, tanah itu memang sudah bersertifikat atas nama warga. Kalau prosesnya sampai bisa keluar SHM, tentu ada tahapan dari pihak terkait yang meloloskan. Sebagai pemerintah desa, kami tidak terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut,” ujar Bambang.

Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pendopo Semar Nusantara, Selamat alias Mbh Geger, menyebut kasus ini sebagai bentuk perampasan aset negara yang dibungkus legalitas semu.

“Tanah stren adalah wilayah lindung negara, tidak bisa diperjualbelikan apalagi disertifikatkan. Jika ada yang bermain di balik ini, aparat penegak hukum harus turun tangan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kejahatan yang merugikan negara,” tegasnya.

Mbh Geger juga mengingatkan, pelanggaran semacam ini dapat dijerat pasal KUHP terkait penguasaan tanah negara tanpa hak, hingga UU Tipikor jika ada unsur penyalahgunaan wewenang.

“Kalau negara kalah oleh permainan kotor di atas kertas, jangan kaget suatu hari nanti bendungan, irigasi, bahkan sungai akan punya ‘sertifikat pribadi’ lengkap dengan pagar permanen di atasnya,” sindirnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan penelusuran langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengetahui proses dan legalitas terbitnya SHM di atas tanah stren tersebut.

Foto: Lokasi tanah stren menjadi bangunan permanen, lokasi di wilayah Dusun Yosowinangun Desa Jajaq Kecamatan Gambiran, Banyuwangi. (Doc, Rony/tim).

Sementara itu, Kepala UPTD Pengairan Cluring, Giono, mengaku tidak mengetahui adanya tanah stren yang sudah menjadi SHM di wilayahnya.

“Saya tidak tahu ada tanah stren menjadi SHM. Setahu saya itu tidak boleh,” singkatnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan perampasan aset negara tersebut. (Red//NB)

Related Posts:

  • IMG_20250812_155639
    Tanah Stren PU Pengairan Disulap Jadi SHM Warga, LSM…
  • IMG-20251009-WA0128
    Terbukti HGU PT Bumisari Tidak Berada di Desa Pakel…
  • IMG-20260210-WA0008
    Banyuwangi Gempar, Bekas Tambang Galian C Tanpa…
  • IMG-20251014-WA0128
    Ratusan Pelaku Industri Udang Berbagai Daerah di…
  • Pedoman Siber
    Pedoman Siber
  • IMG_20250814_150600
    Wakil Bupati Banyuwangi Hilang dari Dinding Ruang…
  • Foto - IJTI Bwi Muskorda II 2
    IJTI Banyuwangi Gelar Muskorda II, 18 Anggota…
  • IMG_20260908_203940
    Merasa 'Dibackup' Anggota Dewan PDIP, Pengurus…
  • Foto - Ketua PABPDSI Bwi Tanggapi surat undangan sekda acara asosiasi BPD 2
    Sikapi Surat Undangan Sekda Tentang Acara Sinergitas…
  • IMG_20260620_130653~2
    Ketiadaan Aturan Tata Ruang Picu Polemik Galian C di…

About The Author

Admin

Redaksi

Profesionalitas Tanpa Batas

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Post navigation

Previous: Kapolresta Banyuwangi Resmikan Taman Lalu Lintas di Satpas
Next: Wakil Bupati Banyuwangi Hilang dari Dinding Ruang Kades Jajag, Begini Kata Sekjen PSN

Related Stories

IMG-20260730-WA0000
  • Banyuwangi
  • Peristiwa

Menguak Sejarah Agraria Selogiri, Trah Leluhur Aning Patih Desak Pengakuan Hak Adat dan Pelestarian Hutan Banyuwangi

Redaksi 30/07/2026 0
Screenshot_2026-07-15-23-05-48-603_com.ss.android.ugc.trill-edit
  • Banyuwangi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Polri

Kasus Pencabulan Anak oleh Oknum Guru Ngaji di Banyuwangi Berakhir Damai di Tingkat Kelurahan

Redaksi 17/07/2026 0
IMG-20260707-WA0053
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Polri

Sayembara 20 Juta Bagi yang Mengetahui Keberadaan Erlan

Redaksi 08/07/2026 0
  • Disclaimer
  • EnterNews
  • Home
  • Kemitraan
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Terms & Conditions
  • Visi dan Misi
  • Disclaimer
  • EnterNews
  • Home
  • Kemitraan
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Terms & Conditions
  • Visi dan Misi
Copyright © Narasi Banyuwangi 2025 | MoreNews by AF themes.
Memuat Komentar...

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.

%d