Foto: Papan peringatan dilarang mendirikan bangunan. (Doc: Rony)
BANYUWANGI – Warga Dusun Yosowinangun, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, dikejutkan dengan kabar mengejutkan, tanah stren milik PU Pengairan Balai Besar yang seharusnya menjadi aset negara, kini berubah status menjadi hak milik pribadi warga, bahkan sudah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Fenomena ini memicu tanda tanya besar. Pasalnya, tanah stren yang biasanya digunakan untuk kepentingan irigasi dan dijaga agar bebas dari kepemilikan pribadi secara aturan tidak bisa diperjualbelikan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, setiap bentuk pengalihan kepemilikan atas tanah di sempadan atau stren sungai adalah pelanggaran hukum, dengan ancaman sanksi pidana dan administrasi.
Kepala Desa Jajag, Bambang, mengaku mengetahui bahwa tanah tersebut memang sudah bersertifikat.
“Setahu saya, tanah itu memang sudah bersertifikat atas nama warga. Kalau prosesnya sampai bisa keluar SHM, tentu ada tahapan dari pihak terkait yang meloloskan. Sebagai pemerintah desa, kami tidak terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut,” ujarnya.
Sekjen Perkumpulan Pendopo Semar Nusantara, Selamat alias Mbh Geger, menegaskan pihaknya akan mendorong penegakan hukum.
“Ini jelas-jelas perampasan aset negara yang dibungkus legalitas semu. Tanah stren adalah wilayah lindung negara, tidak bisa diperjualbelikan apalagi disertifikatkan. Jika ada yang bermain di balik ini, aparat penegak hukum harus turun tangan. Kami minta investigasi menyeluruh, karena ini bukan sekedar pelanggaran administratif, ini kejahatan yang merugikan negara,” tegasnya.
Mbh Geger juga mengingatkan bahwa pelanggaran semacam ini dapat dijerat dengan pasal dalam KUHP terkait penguasaan tanah negara tanpa hak, serta UU Tipikor jika terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang.
Jika negara dibiarkan kalah oleh permainan kotor di atas kertas, maka jangan heran suatu hari nanti bendungan, irigasi, bahkan sungai kita akan memiliki “sertifikat pribadi” lengkap dengan pagar permanen di atasnya.
Sementara itu, Koordinator Sumber Daya Air (Korsda) UPTD Pengairan Cluring, Sugiono, saat ditanya soal bangunan yang berdiri diatas tanah stren milik PU Pengairan mengaku tidak mengetahui.
“Soal itu, saya tidak tau,” terangnya. (Red//NB)








