Skip to content
28/07/2026
  • Disclaimer
  • EnterNews
  • Home
  • Kemitraan
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Terms & Conditions
  • Visi dan Misi
cropped-cropped-cropped-cropped-IMG-20250720-WA0006-1.jpg

Info Terkini Seputar Banyuwangi dan Sekitarnya

Primary Menu
  • Disclaimer
  • EnterNews
  • Home
  • Kemitraan
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Terms & Conditions
  • Visi dan Misi
Live
  • Peristiwa

Tanah Stren PU Pengairan Disulap Jadi SHM Warga, LSM – PSN: Ini Perampasan Aset Negara!

Redaksi 12/08/2025 2 minutes read

Bagikan ini:

  • Tweet
  • Lagi
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Postingan
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
IMG_20250812_155639

Foto: Papan peringatan dilarang mendirikan bangunan. (Doc: Rony)

Post Views: 243

BANYUWANGI – Warga Dusun Yosowinangun, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, dikejutkan dengan kabar mengejutkan, tanah stren milik PU Pengairan Balai Besar yang seharusnya menjadi aset negara, kini berubah status menjadi hak milik pribadi warga, bahkan sudah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Fenomena ini memicu tanda tanya besar. Pasalnya, tanah stren yang biasanya digunakan untuk kepentingan irigasi dan dijaga agar bebas dari kepemilikan pribadi secara aturan tidak bisa diperjualbelikan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, setiap bentuk pengalihan kepemilikan atas tanah di sempadan atau stren sungai adalah pelanggaran hukum, dengan ancaman sanksi pidana dan administrasi.

Kepala Desa Jajag, Bambang, mengaku mengetahui bahwa tanah tersebut memang sudah bersertifikat.

“Setahu saya, tanah itu memang sudah bersertifikat atas nama warga. Kalau prosesnya sampai bisa keluar SHM, tentu ada tahapan dari pihak terkait yang meloloskan. Sebagai pemerintah desa, kami tidak terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut,” ujarnya.

Sekjen Perkumpulan Pendopo Semar Nusantara, Selamat alias Mbh Geger, menegaskan pihaknya akan mendorong penegakan hukum.

“Ini jelas-jelas perampasan aset negara yang dibungkus legalitas semu. Tanah stren adalah wilayah lindung negara, tidak bisa diperjualbelikan apalagi disertifikatkan. Jika ada yang bermain di balik ini, aparat penegak hukum harus turun tangan. Kami minta investigasi menyeluruh, karena ini bukan sekedar pelanggaran administratif, ini kejahatan yang merugikan negara,” tegasnya.

Mbh Geger juga mengingatkan bahwa pelanggaran semacam ini dapat dijerat dengan pasal dalam KUHP terkait penguasaan tanah negara tanpa hak, serta UU Tipikor jika terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang.

Jika negara dibiarkan kalah oleh permainan kotor di atas kertas, maka jangan heran suatu hari nanti bendungan, irigasi, bahkan sungai kita akan memiliki “sertifikat pribadi” lengkap dengan pagar permanen di atasnya.

Sementara itu, Koordinator Sumber Daya Air (Korsda) UPTD Pengairan Cluring, Sugiono, saat ditanya soal bangunan yang berdiri diatas tanah stren milik PU Pengairan mengaku tidak mengetahui.

“Soal itu, saya tidak tau,” terangnya. (Red//NB)

Related Posts:

  • Papan Peringatan
    SPPT Buka Fakta Mengejutkan, Tanah Stren Milik…
  • IMG-20251009-WA0128
    Terbukti HGU PT Bumisari Tidak Berada di Desa Pakel…
  • Kode Perilaku
    Kode Perilaku
  • Pedoman Siber
    Pedoman Siber
  • IMG-20251024-WA0145
    Kumpulkan Pemangku Kebijakan, BPK Dorong Percepatan…
  • Foto - IJTI Bwi Muskorda II 2
    IJTI Banyuwangi Gelar Muskorda II, 18 Anggota…
  • IMG_20260620_130653~2
    Ketiadaan Aturan Tata Ruang Picu Polemik Galian C di…
  • Visi dan Misi
    Visi dan Misi
  • IMG_20250819_210139
    Tampilkan Disiplin dan Kekompakan, LPK Nusantara…
  • IMG-20260210-WA0008
    Banyuwangi Gempar, Bekas Tambang Galian C Tanpa…

About The Author

Admin

Redaksi

Profesionalitas Tanpa Batas

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Post navigation

Previous: Bupati Ipuk Paparkan Sembilan Tatanan Kabupaten Sehat di Hadapan Tim Penilai Pusat
Next: Polresta Banyuwangi Bongkar Sindikat Curanmor, Enam Orang Ditangkap

Related Stories

Screenshot_2026-07-15-23-05-48-603_com.ss.android.ugc.trill-edit
  • Banyuwangi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Polri

Kasus Pencabulan Anak oleh Oknum Guru Ngaji di Banyuwangi Berakhir Damai di Tingkat Kelurahan

Redaksi 17/07/2026 0
IMG-20260707-WA0053
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Polri

Sayembara 20 Juta Bagi yang Mengetahui Keberadaan Erlan

Redaksi 08/07/2026 0
IMG-20260210-WA0008
  • Banyuwangi
  • Peristiwa

AMK Raja Angkasa Menunggu Laporan Polisi Oleh Faiq Tambang Terkait Pencemaran Nama Baik

Redaksi 26/06/2026 0
  • Disclaimer
  • EnterNews
  • Home
  • Kemitraan
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Terms & Conditions
  • Visi dan Misi
  • Disclaimer
  • EnterNews
  • Home
  • Kemitraan
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Terms & Conditions
  • Visi dan Misi
Copyright © Narasi Banyuwangi 2025 | MoreNews by AF themes.
%d