Skip to content
14/09/2026
  • Disclaimer
  • EnterNews
  • Home
  • Kemitraan
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Terms & Conditions
  • Visi dan Misi
cropped-cropped-cropped-cropped-IMG-20250720-WA0006-1.jpg

Info Terkini Seputar Banyuwangi dan Sekitarnya

Primary Menu
  • Disclaimer
  • EnterNews
  • Home
  • Kemitraan
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Terms & Conditions
  • Visi dan Misi
Live
  • Peristiwa

Sound Horeg Banyuwangi Kini Diawasi, Langgar? Denda Rp3 Miliar

Redaksi 13/08/2025 2 minutes read

Bagikan ini:

  • Tweet
  • Lagi
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Postingan
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
IMG_20250813_110810

Foto: Karnaval Sound Horeg. (Doc,Rony)

Post Views: 315

BANYUWANGI – Fenomena sound horeg kembali menjadi sorotan di Banyuwangi. Suara dentuman musik dengan kekuatan desibel tinggi yang memekakkan telinga dinilai membawa dampak buruk bagi masyarakat. Bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi merusak kesehatan pendengaran hingga memicu kerusakan fisik pada rumah warga akibat getaran yang dihasilkan.

Keresahan warga terkait sound horeg sejatinya sudah direspons Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Pada 25–26 Juli 2025 lalu, Pemkab bersama Kapolresta, Dandim, Lanal, Kejaksaan, tokoh agama (MUI, NU, Muhammadiyah, FKUB), budayawan, kepala desa, hingga pengusaha sound system menyepakati aturan ketat demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Aturan Resmi Pemkab Banyuwangi tentang Sound Horeg

Dalam kesepakatan tersebut, beberapa poin teknis yang diatur antara lain:

– Volume maksimal: 85 desibel, sesuai rekomendasi WHO agar tidak merusak pendengaran.

– Jumlah subwoofer: maksimal 6 unit.

– Kendaraan pengangkut: hanya boleh menggunakan pikap seperti Mitsubishi L300, truk besar dilarang.

– Tema acara: wajib mengangkat nilai perjuangan kemerdekaan, budaya tradisi lokal, atau inovasi generasi muda. Konten vulgar, tarian erotis, dan joget berlebihan dilarang keras.

– Jam pelaksanaan: harus selesai sebelum pukul 22.00 WIB (contoh di Genteng maksimal 17.30 WIB).

– Perizinan: wajib berlapis, mulai dari kepala desa/lurah hingga Kapolresta.

– Rute acara: tidak boleh melewati jalan nasional atau provinsi.

– Kebersihan: panitia wajib menjaga kebersihan selama dan setelah acara.

Kapolresta Banyuwangi menegaskan, pelanggaran terhadap aturan ini akan ditindak tegas. Sanksinya bisa berupa denda hingga Rp3 miliar dan/atau hukuman penjara.

Bupati Ipuk Fiestiandani menekankan, kebijakan ini bukan pelarangan total, melainkan pengaturan yang harmonis agar masyarakat tetap bisa berkreasi tanpa mengorbankan kenyamanan publik.

“Tujuannya menjaga keamanan, kenyamanan, dan kebersamaan,” ujarnya, seperti dilansir Times Indonesia.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya juga mengeluarkan fatwa bahwa segala kegiatan yang menimbulkan mudarat bagi masyarakat, termasuk suara bising berlebihan, tidak dibenarkan secara agama.

Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pendopo Semar Nusantara, Selamat, yang akrab disapa Mbah Geger, menilai fenomena sound horeg sudah melewati batas kewajaran.

“Bukan hanya masalah telinga berdengung, tapi juga ada rumah warga yang retak-retak akibat getaran. Kita ini hidup bermasyarakat, harus saling menghargai. Musik itu hiburan, tapi kalau sudah mengganggu, artinya bukan lagi hiburan,” tegasnya.

Mbah Geger mendorong pemerintah dan aparat untuk benar-benar menegakkan aturan yang sudah disepakati. Tanpa tindakan tegas, katanya, aturan ini hanya akan menjadi hiasan di atas kertas, sementara masyarakat terus menjadi korban kebisingan. (Rny//NB).

Related Posts:

  • _hocfrzqkr_whatsapp-image-2025-07-25-at-203136
    Forkopimda Banyuwangi Terbitkan Kesepakatan Atur…
  • howrpvcvtd_whatsapp-image-2025-10-21-at-173753
    Dikenal dengan Musik Perkusinya yang Unik dan…
  • Foto - MUI Kabupaten Banyuwangi
    Dukung Kebijakan Polda Jatim Larang Sound Horeg, MUI…
  • IMG-20251009-WA0128
    Terbukti HGU PT Bumisari Tidak Berada di Desa Pakel…
  • Foto - Kapolresta Banyuwangi Isi Ceramah Kajian Ramadhan 1447 H PDM Banyuwangi 1
    Kapolresta Isi Materi Dakwah Di Kajian Ramadhan…
  • griaestwyc_whatsapp-image-2025-10-25-at-110126
    Gelar Festival Perkusi Perdana, Banyuwangi…
  • IMG-20260206-WA0042
    Perkuat Sinergitas, Kapolresta Banyuwangi…
  • IMG-20250918-WA0074
    RKBK Gelar Diskusi Publik, Banyuwangi Diteguhkan…
  • IMG-20251016-WA0122
    Dandim 0825/Banyuwangi Hadiri Festival Anak Sholeh…
  • IMG-20260118-WA0000
    Kapolresta, Kepala BNPT, hingga Bakesbangpol Hadiri…

About The Author

Admin

Redaksi

Profesionalitas Tanpa Batas

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Post navigation

Previous: Polresta Banyuwangi, Polsek Jajaran dan Bulog gelontorkan Puluhan Ton Beras Murah secara serentak
Next: Kapolresta Banyuwangi Resmikan Taman Lalu Lintas di Satpas

Related Stories

IMG-20260730-WA0000
  • Banyuwangi
  • Peristiwa

Menguak Sejarah Agraria Selogiri, Trah Leluhur Aning Patih Desak Pengakuan Hak Adat dan Pelestarian Hutan Banyuwangi

Redaksi 30/07/2026 0
Screenshot_2026-07-15-23-05-48-603_com.ss.android.ugc.trill-edit
  • Banyuwangi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Polri

Kasus Pencabulan Anak oleh Oknum Guru Ngaji di Banyuwangi Berakhir Damai di Tingkat Kelurahan

Redaksi 17/07/2026 0
IMG-20260707-WA0053
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Polri

Sayembara 20 Juta Bagi yang Mengetahui Keberadaan Erlan

Redaksi 08/07/2026 0
  • Disclaimer
  • EnterNews
  • Home
  • Kemitraan
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Terms & Conditions
  • Visi dan Misi
  • Disclaimer
  • EnterNews
  • Home
  • Kemitraan
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Terms & Conditions
  • Visi dan Misi
Copyright © Narasi Banyuwangi 2025 | MoreNews by AF themes.
%d