Foto: Karnaval Sound Horeg. (Doc,Rony)
BANYUWANGI – Fenomena sound horeg kembali menjadi sorotan di Banyuwangi. Suara dentuman musik dengan kekuatan desibel tinggi yang memekakkan telinga dinilai membawa dampak buruk bagi masyarakat. Bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi merusak kesehatan pendengaran hingga memicu kerusakan fisik pada rumah warga akibat getaran yang dihasilkan.
Keresahan warga terkait sound horeg sejatinya sudah direspons Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Pada 25–26 Juli 2025 lalu, Pemkab bersama Kapolresta, Dandim, Lanal, Kejaksaan, tokoh agama (MUI, NU, Muhammadiyah, FKUB), budayawan, kepala desa, hingga pengusaha sound system menyepakati aturan ketat demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Aturan Resmi Pemkab Banyuwangi tentang Sound Horeg
Dalam kesepakatan tersebut, beberapa poin teknis yang diatur antara lain:
– Volume maksimal: 85 desibel, sesuai rekomendasi WHO agar tidak merusak pendengaran.
– Jumlah subwoofer: maksimal 6 unit.
– Kendaraan pengangkut: hanya boleh menggunakan pikap seperti Mitsubishi L300, truk besar dilarang.
– Tema acara: wajib mengangkat nilai perjuangan kemerdekaan, budaya tradisi lokal, atau inovasi generasi muda. Konten vulgar, tarian erotis, dan joget berlebihan dilarang keras.
– Jam pelaksanaan: harus selesai sebelum pukul 22.00 WIB (contoh di Genteng maksimal 17.30 WIB).
– Perizinan: wajib berlapis, mulai dari kepala desa/lurah hingga Kapolresta.
– Rute acara: tidak boleh melewati jalan nasional atau provinsi.
– Kebersihan: panitia wajib menjaga kebersihan selama dan setelah acara.
Kapolresta Banyuwangi menegaskan, pelanggaran terhadap aturan ini akan ditindak tegas. Sanksinya bisa berupa denda hingga Rp3 miliar dan/atau hukuman penjara.
Bupati Ipuk Fiestiandani menekankan, kebijakan ini bukan pelarangan total, melainkan pengaturan yang harmonis agar masyarakat tetap bisa berkreasi tanpa mengorbankan kenyamanan publik.
“Tujuannya menjaga keamanan, kenyamanan, dan kebersamaan,” ujarnya, seperti dilansir Times Indonesia.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya juga mengeluarkan fatwa bahwa segala kegiatan yang menimbulkan mudarat bagi masyarakat, termasuk suara bising berlebihan, tidak dibenarkan secara agama.
Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pendopo Semar Nusantara, Selamat, yang akrab disapa Mbah Geger, menilai fenomena sound horeg sudah melewati batas kewajaran.
“Bukan hanya masalah telinga berdengung, tapi juga ada rumah warga yang retak-retak akibat getaran. Kita ini hidup bermasyarakat, harus saling menghargai. Musik itu hiburan, tapi kalau sudah mengganggu, artinya bukan lagi hiburan,” tegasnya.
Mbah Geger mendorong pemerintah dan aparat untuk benar-benar menegakkan aturan yang sudah disepakati. Tanpa tindakan tegas, katanya, aturan ini hanya akan menjadi hiasan di atas kertas, sementara masyarakat terus menjadi korban kebisingan. (Rny//NB).










