BANYUWANGI – Saya menyaksikan dalam beberapa persidangan perkara ini bahkan saya melihat dan mendengar langsung bukti rekaman video yang disajikan oleh majelis sebagai bukti, dalam rekaman video tersebut kuat dugaan kasus ini bermula karena adanya niat jahat penyekapan terhadap 2 orang yang di anggap membuat tidak nyaman usaha mereka, unsur dugaan penyekapan terhadap M. Yunus dan Yani terlihat jelas dalam bukti video tersebut.
Terbukti dan di akui dalam persidangan bahwa M. Yunus setelah melakukan aksi di panggil masuk lalu di tutup pintunya sehingga dalam ke adaan spontan M. Yunus dan Yani yang ada dalam ruangan yang telah di tutup tersebut berteriak meminta untuk membuka pintu. Dalam keadaan yang merasa di sekap M. Yunus dan Yani membuka pintu terlihat seseorang yang di dalam ruang itu terkesan menahan dan terkesan tidak terima sehingga menjadi pemicu cekcok dan adu pukul atau M. Yunus dan Yani melakukan perlawanan.
Saya rasa semua orang yang memiliki akal sehat akan melakukan perlawanan untuk keluar dari penyekapan tersebut. M. Yunus dan Yani awalnya hanyalah 2 orang di dalam ruangan tersebut, sesuai pengakuan dalam 11 orang saksi yang dihadirkan dalam persidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
M. Yunus dan Yani dalam aksi demo mempertanyakan ijin perusahaan keuangan dalan balutan koperasi yang beroperasi di Banyuwangi dengan suku bunga yang di bebankan ke nasabah. Bahkan, ada juga bukti pengakuan dalam persidangan yang menjelaskan bahwa perusahaan keuangan tersebut beroperasi hingga larut malam. Dikarenakan keberadaan rumah M. Yunus yang berdekatan dengan tempat usaha tersebut, saya rasa hal ini sangat wajar jika M. Yunus mempertanyakan ijin lingkungan dan ijin usaha daerah, meskipun mereka mengantongi izin dari pusat yang menyebutkan bisa beroperasi di seluruh wilayah Indonesia. Akan tetapi apakah ijin tersebut di benarkan tanpa adanya pemberitahuan ke pemerintah daerah setempat, dengan serta merta bisa membuka kantor cabang? Apakah di benarkan membuka kantor cabang di beberapa daerah tanpa pemberitahuan ke pemerintah setempat?
Hal ini juga perlu menjadi kajian khusus dalam melihat persoalan yang terjadi. Kalau hal ini dibiarkan dan dibenarkan, kasus dugaan niat jahat penyekapan terhadap aktivis yang mencari tau kebenarannya akan berdampak buruk terhadap aktivis2 lainnya di masa depan. M. Yunus dan saya merupakan Saksi dalam Kasus Korupsi di Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur.
(Penulis: Amir Makruf Khan)








