BANYUWANGI — Penumpukan material sedimen hasil proyek normalisasi Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan Kabupaten Banyuwangi memicu amarah warga dan tokoh pemuda setempat lantaran menimbun makam. Diketahui, proyek tersebut merupakan pekerjaan non-tender atau penunjukan langsung yang termuat dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kabupaten Banyuwangi dengan kode paket 11068748000, nama paket 006 Normalisasi Dam Kedungtuno Desa Gladag Kecamatan Rogojampi, kode RUP 67409762, dengan pagu anggaran sebesar Rp400.000.000.

Berdasarkan data yang tertuang dalam LPSE/SPSE Kabupaten Banyuwangi, perusahaan yang tercatat sebagai pemenang kontrak untuk mengerjakan proyek tersebut adalah CV. Ady Putra Majestic, yang beralamat di Jalan Borobudur Gg. V No. 02, RT.02/RW.03, Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Dari data yang terdaftar di Kemenkumham bahwa pemilik manfaat Persekutuan Komanditer atau CV tersebut adalah Edy Prayitno.

Namun, di lapangan, pelaksanaan pengerukan sedimen berupa lumpur dan pasir tersebut dikerjakan oleh Subandriyo (warga Kaligung) dan dibiarkan meluber hingga menimbun sejumlah nisan di area Pemakaman Umum Dusun Krajan, Desa Gladag. Aksi pembiaran material yang menimbun makam ini dinilai semakin memperkuat indikasi lemahnya pengawasan serta buruknya profesionalisme dalam pengelolaan anggaran negara.

Pelaksanaan proyek ini kian menuai sorotan tajam. Muncul dugaan kuat adanya praktik kongkalikong antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Deddy Kurniawan dengan pihak rekanan yang disinyalir melibatkan praktik “pinjam bendera” CV. Ady Putra Majestic oleh Subandriyo dalam proses penunjukan langsung tersebut. Padahal dalam Peraturan LKPP No 3 Tahun 2026 yang mulai berlaku saat peraturan ini di undangkan yaitu pada tanggal 22 November 2026 dalam Pasal 5 ayat 1 jelas-jelas melarang yang namanya pinjam bendera.

Sejumlah tokoh pemuda setempat, di antaranya Ardika, Sugeng, dan Susiyan, mendatangi langsung lokasi proyek untuk melayangkan protes keras atas kelalaian pihak pelaksana maupun dinas terkait. Bahkan, aksi tokoh pemuda kali ini sempat menghentikan aktivitas pengerukan sedimen dan mempertanyakan surat ijin kegiatan karena dilokasi proyek tidak dipasang papan kegiatan.
Menurut mereka, proyek normalisasi Dam Kedungtuno yang bertujuan mencegah banjir seharusnya dikerjakan secara profesional tanpa merusak atau menutupi makam leluhur warga.
“Kami menyambut baik proyek normalisasi ini untuk mencegah banjir, tetapi caranya jangan sampai tidak beradab seperti ini. Menggunakan anggaran ratusan juta rupiah, tetapi material lumpur dan tanah kerukan malah dibuang seenaknya sampai menutupi makam sesepuh dan keluarga kami di pemakaman Dusun Krajan. Ini sangat tidak pantas,” tegas Ardika mewakili rekan-rekannya saat ditemui di lokasi, Jum’at (30/10/2026).
Senada dengan Ardika, Sugeng dan Susiyan menuturkan bahwa dirinya telah berulangkali mengingatkan pihak pelaksana di lapangan agar mengangkut sedimen tersebut ke lokasi pembuangan yang tepat. Namun, hingga beberapa hari berlalu, tumpukan pasir dan batu kerukan tersebut tak kunjung dipindahkan.
“Kalau dalam waktu dekat sedimen ini tidak segera diangkut dan pemakaman dibersihkan kembali, kami bersama seluruh pemuda dan warga Desa Gladag akan turun tangan melakukan aksi pembersihan mandiri, sekaligus menyampaikan keberatan resmi ke Kantor Dinas PU Pengairan,” tegas Sugeng.
Warga dan para tokoh pemuda Desa Gladag mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) beserta Dinas PU Pengairan Banyuwangi untuk turun tangan mengusut tuntas dugaan kongkalikong serta praktik pinjam bendera perusahaan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Deddy Kurniawan dan pihak rekanan CV. Ady Putra Majestic atau Subandriyo, serta mendesak agar sisa sedimen proyek senilai Rp400 juta tersebut segera dibersihkan demi memulihkan kondisi tempat pemakaman umum Dusun Krajan seperti semula.










