Banyuwangi — Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali diterpa isu dugaan pelanggaran prosedur dan penegakan hukum. Unit I Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim disebut telah melakukan praktik “Tangkap Lepas” terhadap 10 dari 12 orang terduga pelaku penyalah guna narkotika yang berhasil diamankan.
Berdasarkan informasi dari salah satu terduga pelaku berinisial LL, pembebasan 10 orang terduga pelaku penyalah guna narkoba tersebut tidak melalui mekanisme asesmen medis maupun ketentuan hukum yang semestinya, melainkan diwarnai dengan aliran dana bernilai ratusan juta rupiah sebagai uang tebusan atau pengondisian perkara. Sedangkan 2 orang terduga pelaku berinisial DW dan LR harus menjalani rehabilitasi sebagai konsekuensi tidak memiliki uang tebusan.
Kronologi Singkat Penangkapan
Praktik dugaan penyalahgunaan wewenang ini bermula dari operasi penggerebekan dan penangkapan yang dilakukan oleh anggota Unit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim yang dipimpin Ipda Agung Kobong (Panit) di wilayah Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi pada Sabtu 24 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 12 orang yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkoba beserta sejumlah barang bukti.
Namun, alih-alih dilanjutkan ke tahap penyidikan, penetapan tersangka, serta dilimpahkan ke kejaksaan, ke 10 orang dari 12 orang yang diamankan dari wilayah Rogojampi tersebut justru dikabarkan telah kembali ke rumah masing-masing dalam kurun waktu singkat setelah penangkapan, tanpa proses hukum yang transparan.
Dugaan Aliran Dana Ratusan Juta
Dari pengakuan LL warga Desa Badean yang sempat diamankan dan dibawa ke Mapolda Jatim mengatakan, pembebasan ke 10 terduga pelaku ini menjadi ajang transaksi gelap oleh oknum penyidik Unit I Subdit I Ditreskoba Polda Jatim melalui SG penasehat hukum yang ditunjuk untuk mendampingi pemeriksaan para terduga pelaku. LL juga menjelaskan, nilai tebusan untuk masing-masing individu bervariasi, dengan total akumulasi dana yang diterima oleh oknum aparat mencapai ratusan juta rupiah.
“Kalau saya bayar 35 juta, MR bayar 40 juta, AB bayar 40 juta, IR bayar 25 juta, WW bayar 50 juta, KP bayar 20 juta. Selain itu ada juga pasangan suami istri ditebus 30 juta dan ada anak dari Genteng katanya di tebus 45 juta,” ucap LL, saat dikonfirmasi awak media di rumahnya, Senin (2/11/2026).
Praktik semacam ini dikeluhkan oleh berbagai pihak karena mencederai komitmen institusi kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba secara tegas dan tanpa pandang bulu, sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Jawa Timur.
Desakan Investigasi dari Propam
Menanggapi mencuatnya dugaan suap dan tangkap lepas ini, berbagai elemen masyarakat serta pengamat hukum mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jatim untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam. Hingga berita ini diturunkan, pihak Bid Propam Polda Jatim maupun Kabid Humas Polda Jatim dan Direktur Resnarkoba Polda Jatim masih belum memberikan keterangan resmi terkait kebenaran informasi penangkapan pada 24 Oktober 2026 lalu di wilayah Rogojampi Kabupaten Banyuwangi, serta dugaan penerimaan aliran dana tersebut.
Publik kini menanti transparansi dan ketegasan Kapolda Jatim dalam mengusut tuntas keterlibatan oknum-oknum yang diduga mencoreng korps Bhayangkara demi kepentingan pribadi.








