BANYUWANGI — Penanganan perkara oleh penyidik Unit I Satreskrim Polresta Banyuwangi terkait pengembalian barang bukti menuai kritikan tajam. Penyidik diduga menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang mana di dalam Pasal 133 KUHAP Baru tersebut telah diatur mengenai tata cara pengelolaan serta pengembalian barang bukti kepada pihak yang paling berhak.
Sorotan tersebut mengemuka setelah proses penanganan perkara LP/B/100/IV/2026/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur tertanggal 01 April 2026 dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana. Semestinya, barang bukti berupa mobil Toyota Avanza warna putih dengan Nopol P-1040-YJ yang menjadi pokok perkara segera dikembalikan kepada orang yang menguasai mobil tersebut saat dilakukan penyitaan oleh Opsnal Unit I Satreskrim Polresta Banyuwangi.
“Prosedur pengembalian barang bukti memiliki landasan hukum yang tegas. Ketika perkara dinilai tidak memenuhi unsur pidana, berdasarkan aturan Pasal 133 KUHAP Baru, barang bukti berupa mobil tersebut wajib dikembalikan kepada pihak yang menguasainya saat penyitaan dilakukan, disertai berita acara resmi,” tegas Samsul Arifin saat memberikan keterangan di kantor LBH Tirta Bumi.
Langkah penyidik yang diduga tidak mengindahkan aturan tersebut dinilai merugikan pencari keadilan dan mencederai kepastian hukum. Atas dugaan pelanggaran prosedur ini, pihak terlapor berencana melayangkan pengaduan resmi ke Bidpropam Polda Jawa Timur dan Divpropam Mabes Polri guna menguji profesionalisme penyidik dari Unit I Satreskrim Polresta Banyuwangi. (Bersambung)










